JAKARTA - Pemerintah Indonesia mengambil langkah tegas dan terkoordinasi dalam menghadapi isu radiasi radionuklida Cesium-137 (Cs-137) yang mencuat beberapa waktu terakhir.
Melalui Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Kerawanan Bahaya Radiasi Cs-137, pemerintah memastikan bahwa setiap tindakan dilakukan secara ilmiah, transparan, dan terkoordinasi lintas kementerian serta lembaga.
Ketua Bidang Diplomasi dan Komunikasi Publik Satgas, Bara Krishna Hasibuan, menegaskan bahwa pemerintah bergerak cepat untuk melindungi masyarakat, menjaga reputasi produk ekspor Indonesia, serta memastikan sumber kontaminasi dapat dikendalikan secara menyeluruh.
“Langkah penanganan dilakukan secara terkoordinasi lintas kementerian dan lembaga untuk menjamin keselamatan masyarakat serta menjaga kepercayaan mitra dagang internasional terhadap produk Indonesia,” ujar Bara dalam keterangan tertulis yang dikutip dari Batam, Kepulauan Riau.
Pernyataan ini menjadi sinyal kuat bahwa isu Cs-137 bukan hanya persoalan teknis, tetapi juga menyangkut keamanan nasional, kepercayaan publik, dan kredibilitas perdagangan internasional Indonesia.
Koordinasi Lintas Lembaga untuk Penanganan Cepat dan Terukur
Dalam rapat koordinasi yang digelar di Jakarta, Satgas melaporkan perkembangan terbaru terkait kasus dugaan kontaminasi Cs-137 pada produk ekspor udang ke Amerika Serikat.
Dua kontainer produk udang yang sebelumnya diduga terkontaminasi telah kembali ke Indonesia. Dari keduanya, satu kontainer masih menjalani proses pengujian oleh Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) dan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), sedangkan kontainer lainnya tengah ditangani langsung oleh tim Satgas di Pelabuhan Tanjung Priok.
Dari 29 kontainer Return-on-Board (ROB) yang telah diperiksa, seluruhnya dinyatakan bebas dari kontaminasi Cs-137 dan telah dikembalikan kepada perusahaan eksportir.
Temuan ini menunjukkan bahwa sistem pengawasan produk ekspor nasional berjalan dengan baik dan mampu menanggulangi kekhawatiran mitra dagang terhadap potensi bahaya radiasi.
Kerja Sama Internasional: KKP dan US FDA Bahas Sertifikasi Keamanan Udang
Isu radiasi Cs-137 juga mendorong peningkatan diplomasi teknis antara Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan US Food and Drug Administration (US FDA). Kedua pihak sepakat untuk menyusun nota kesepahaman (MoU) yang akan memperkuat sertifikasi keamanan produk udang Indonesia.
Langkah ini diambil untuk memastikan setiap produk ekspor Indonesia memenuhi standar keamanan pangan internasional.
Pihak US FDA sendiri memberikan apresiasi terhadap langkah-langkah cepat dan transparan yang dilakukan oleh Pemerintah Indonesia. Mereka menegaskan bahwa pasar Amerika Serikat tetap terbuka bagi produk udang Indonesia selama memenuhi standar keamanan yang berlaku.
Kolaborasi ini menjadi bentuk nyata kepercayaan mitra global terhadap kredibilitas pengawasan produk ekspor Indonesia.
Dekontaminasi Kawasan Industri Cikande: 21 Fasilitas dalam Penanganan
Selain sektor ekspor, pemerintah juga melakukan penanganan secara menyeluruh di dalam negeri. Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menemukan indikasi kontaminasi Cs-137 pada 22 fasilitas produksi di Kawasan Industri Modern Cikande, Banten.
Satu fasilitas, yakni PT Bahari Makmur Sejahtera (BMS), telah selesai menjalani proses dekontaminasi dan dinyatakan aman oleh BAPETEN.
Sementara itu, 21 fasilitas lainnya masih dalam tahap pembersihan dan pemantauan intensif. Untuk memperkuat pengawasan, Satgas juga telah memasang Radiation Portal Monitor (RPM) di pintu keluar-masuk kawasan industri guna mendeteksi potensi radiasi pada kendaraan dan bahan logam yang beredar.
KLH menegaskan komitmennya untuk tidak memberikan rekomendasi terhadap impor scrap metal sampai seluruh sumber potensi kontaminasi benar-benar dapat dipastikan aman. Langkah ini diambil untuk mencegah munculnya sumber radiasi baru dari bahan baku industri.
Pemeriksaan Kesehatan dan Jaminan Keselamatan Warga
Dari sisi kesehatan masyarakat, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah melakukan pemeriksaan terhadap 1.591 pekerja dan warga di dua lokasi terdampak.
Hasilnya, sembilan orang dinyatakan positif terpapar Cs-137. Namun, seluruhnya telah dirujuk ke RSUP Fatmawati, Jakarta, dan kini telah dipulangkan dalam kondisi stabil.
Langkah cepat Kemenkes ini menjadi bukti bahwa aspek kemanusiaan dan kesehatan publik menjadi prioritas utama dalam penanganan isu ini. Selain itu, pengawasan lanjutan juga terus dilakukan untuk memastikan tidak ada dampak lanjutan terhadap masyarakat di sekitar wilayah terdampak.
BAPETEN Perkuat Pemeriksaan Lapangan dan Pengawasan Ekspor
Sebagai lembaga pengawas utama bidang nuklir, BAPETEN terus memperkuat koordinasi teknis dengan kementerian terkait, termasuk BRIN, KLH, dan KKP.
Menindaklanjuti laporan US FDA mengenai dugaan kontaminasi pada produk cengkeh Indonesia, BAPETEN telah menurunkan tim khusus untuk melakukan pemeriksaan lapangan guna memastikan keamanan produk dan mendeteksi sumber radiasi secara ilmiah.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari komitmen pemerintah untuk menjaga reputasi ekspor Indonesia di pasar global, khususnya untuk komoditas yang berperan penting dalam perdagangan internasional.
Pemerintah Tegaskan Komitmen Jaga Keamanan Produk dan Kepercayaan Dunia
Melalui Satgas Cs-137, pemerintah menegaskan bahwa tidak ada kompromi terhadap aspek keselamatan publik dan keamanan produk ekspor nasional.
“Pemerintah berkomitmen menuntaskan isu ini dengan cepat, transparan, dan berbasis sains,” tegas Bara Krishna Hasibuan.
Langkah-langkah terpadu lintas kementerian ini menjadi cerminan dari respons yang sistematis dan kredibel, memastikan bahwa isu radiasi Cs-137 tidak mengganggu stabilitas perdagangan, industri, maupun kesehatan masyarakat.
Selain itu, transparansi informasi yang dijaga pemerintah menjadi faktor penting dalam membangun kepercayaan internasional terhadap sistem pengawasan pangan dan industri di Indonesia.
Menjaga Keamanan dan Ketahanan Nasional dari Ancaman Radiasi
Kasus Cs-137 menjadi pelajaran penting bagi Indonesia untuk memperkuat sistem deteksi dini, regulasi impor bahan industri, serta standar keamanan ekspor.
Pemerintah menegaskan bahwa upaya pengendalian radiasi tidak berhenti pada penyelesaian kasus, melainkan akan menjadi dasar penguatan ketahanan industri nasional dan perlindungan masyarakat jangka panjang.
Dengan sinergi antar lembaga dan dukungan ilmiah yang kuat, Indonesia berupaya memastikan bahwa setiap produk yang dihasilkan, dikonsumsi, dan diekspor benar-benar aman.
Ke depan, koordinasi lintas kementerian akan terus diperkuat agar penanganan isu radiasi seperti Cs-137 dapat menjadi contoh respons cepat, transparan, dan akuntabel dalam menjaga nama baik Indonesia di mata dunia.