JAKARTA - Menjelang Idul Fitri 1446 H, masyarakat mulai mencari informasi mengenai besaran zakat fitrah 2025 yang harus dibayarkan. Sesuai ketentuan yang ditetapkan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), jumlah zakat fitrah yang wajib dibayarkan setiap Muslim bergantung pada harga makanan pokok yang berlaku di masing-masing daerah.
Dalam laman resminya, Baznas menegaskan bahwa besaran zakat fitrah ditetapkan berdasarkan makanan pokok yang biasa dikonsumsi sehari-hari. “Zakat fitrah dibayarkan dalam bentuk makanan pokok seperti beras, gandum, kurma, sagu, atau jagung dengan ukuran 1 sha’ atau setara dengan 2,5 kg atau 3,5 liter per orang,” tulis Baznas dalam keterangannya.
Zakat Fitrah dalam Bentuk Beras atau Uang Tunai
Zakat fitrah dapat dibayarkan dalam bentuk beras dengan berat 2,5 kg per jiwa atau dapat dikonversi ke dalam uang tunai sesuai harga beras di daerah masing-masing. Setiap wilayah memiliki perbedaan harga beras, sehingga besaran zakat fitrah dalam bentuk uang tunai akan menyesuaikan.
Ketua Baznas, Noor Achmad, menegaskan pentingnya pembayaran zakat fitrah sebelum waktu pelaksanaan salat Idul Fitri. “Zakat fitrah harus ditunaikan sebelum salat Id, karena tujuannya adalah untuk menyucikan jiwa serta membantu kaum dhuafa merayakan hari raya dengan layak,” jelas Noor Achmad.
Baznas juga menyediakan layanan pembayaran zakat fitrah secara online untuk memudahkan masyarakat yang ingin menunaikan kewajibannya secara digital. “Masyarakat dapat membayar zakat fitrah melalui kanal digital Baznas, seperti transfer bank atau platform dompet digital, sehingga semakin praktis dan aman,” tambahnya.
Besaran Fidyah 2025
Selain zakat fitrah, Baznas juga menetapkan besaran fidyah, yakni kompensasi bagi Muslim yang tidak mampu berpuasa karena alasan tertentu seperti sakit kronis atau usia lanjut. Nilai fidyah ditetapkan sebesar Rp 60.000 per jiwa per hari, yang diberikan dalam bentuk makanan siap santap kepada fakir miskin.
Ketentuan ini merujuk pada syariat Islam yang mengharuskan seseorang yang tidak bisa berpuasa untuk memberi makan orang miskin sebagai bentuk pengganti ibadah puasa. “Fidyah diberikan kepada mereka yang membutuhkan, dan sebaiknya ditunaikan segera agar dapat digunakan oleh penerima dengan baik,” kata Noor Achmad.
Kapan Waktu yang Tepat untuk Membayar Zakat Fitrah?
Menurut aturan syariat, zakat fitrah wajib dibayarkan sejak awal Ramadan hingga sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri. Jika zakat dibayarkan setelah salat Id, maka hukumnya berubah menjadi sedekah biasa dan tidak memenuhi kewajiban zakat fitrah.
Imam Besar Masjid Istiqlal, Prof. Nasaruddin Umar, menekankan pentingnya pembayaran zakat fitrah tepat waktu. “Zakat fitrah adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap Muslim sebagai bentuk penyucian diri dan solidaritas sosial. Jangan sampai menunda hingga melewati batas waktu yang ditentukan,” ujarnya.
Bagaimana Cara Menyalurkan Zakat Fitrah?
Untuk memastikan zakat fitrah sampai kepada yang berhak, Baznas dan berbagai lembaga amil zakat lainnya telah menyiapkan mekanisme distribusi yang transparan dan akuntabel. Zakat fitrah biasanya disalurkan kepada fakir miskin, anak yatim, serta mereka yang membutuhkan di sekitar lingkungan tempat tinggal muzakki (pembayar zakat).
Beberapa cara menyalurkan zakat fitrah:
-Melalui Masjid atau Musala – Banyak masjid menyediakan layanan penerimaan dan penyaluran zakat fitrah kepada masyarakat sekitar.
-Melalui Lembaga Amil Zakat Resmi – Seperti Baznas, Dompet Dhuafa, LAZISNU, LAZISMU, dan lembaga lainnya yang sudah memiliki sistem distribusi yang terorganisir.
-Secara Langsung – Muzakki dapat memberikan zakat fitrah kepada mustahik (penerima zakat) secara langsung, asalkan sesuai dengan kriteria penerima zakat fitrah.
-Pembayaran Online – Baznas dan beberapa lembaga lainnya menyediakan metode pembayaran digital yang memudahkan masyarakat dalam menunaikan kewajiban zakat tanpa harus keluar rumah.
Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang harus ditunaikan sebelum hari raya Idul Fitri. Besarannya ditentukan berdasarkan makanan pokok sebesar 2,5 kg per jiwa atau dalam bentuk uang tunai sesuai harga beras di masing-masing daerah. Selain itu, fidyah juga harus dibayarkan bagi mereka yang tidak mampu berpuasa dengan nominal Rp 60.000 per hari per jiwa.
Dengan adanya panduan resmi dari Baznas, masyarakat diharapkan dapat menunaikan zakat fitrah dan fidyah tepat waktu untuk membantu sesama serta memperoleh keberkahan di bulan Ramadan. Untuk informasi lebih lanjut dan pembayaran online, masyarakat dapat mengakses situs resmi Baznas atau aplikasi pembayaran digital yang telah bekerja sama dengan lembaga zakat terpercaya.