Hukum Keramas

Jangan Ragu! Ketahui Hukum Keramas Saat Puasa Menurut Islam

Jangan Ragu! Ketahui Hukum Keramas Saat Puasa Menurut Islam
Jangan Ragu! Ketahui Hukum Keramas Saat Puasa Menurut Islam

JAKARTA - Keramas adalah salah satu kegiatan yang rutin dilakukan banyak orang setiap hari. Selain memberikan rasa segar, keramas juga berfungsi menjaga kebersihan tubuh yang penting dalam kehidupan sehari-hari. 

Dalam ajaran agama Islam, kebersihan bukan hanya merupakan kewajiban, tetapi juga bagian dari iman. Menjaga kebersihan diri adalah bagian dari ajaran yang ditekankan dalam agama Islam.

Namun, saat bulan Ramadan, banyak umat Muslim yang merasakan kebingungannya terkait apakah berkeramas saat berpuasa dapat membatalkan ibadah puasa mereka. Hal ini terutama disebabkan kekhawatiran bahwa air bisa saja masuk ke dalam tubuh, seperti melalui telinga atau hidung. 

Maka dari itu, banyak yang bertanya-tanya apakah hal ini membatalkan puasa atau tidak. Untuk itu, penting untuk memahami hukum berkeramas saat berpuasa agar dapat menjaga ibadah tetap sah dan juga menjaga kebersihan tubuh dengan baik.

Hukum Keramas Saat Berpuasa Menurut Para Ulama

Seperti halnya menjalankan ibadah puasa, ada beberapa aturan yang harus dipatuhi, termasuk menghindari segala sesuatu yang bisa membatalkan puasa. 

Salah satu hal yang sering dipertanyakan adalah mengenai hukum berkeramas saat berpuasa. Dalam hal ini, banyak umat Muslim yang merasa ragu apakah berkeramas bisa membatalkan puasa mereka atau tidak.

Pada dasarnya, berkeramas saat berpuasa tidak membatalkan puasa asalkan kita memastikan bahwa tidak ada air yang masuk ke dalam tubuh kita. Berkeramas yang dilakukan saat mandi biasa tetap diperbolehkan selama kita berhati-hati agar air tidak masuk ke dalam tubuh secara tidak sengaja. 

Hal ini berbeda dengan mandi junub atau mandi sebelum salat Jumat, di mana jika air masuk ke dalam tubuh secara tidak sengaja, puasa tetap dianggap sah dan tidak batal. Kesalahan semacam ini diberikan keringanan dalam syariat.

Dalam Kitab Al-Mafaatih yang ditulis oleh Imam Malik, dijelaskan bahwa berkeramas saat berpuasa tidak dianggap makruh. Hadis yang digunakan dalam kitab ini menjadi dalil bahwa seseorang yang ingin menjaga kebersihan dirinya bisa melakukannya tanpa membatalkan puasanya. 

Bahkan, terdapat hadis yang diriwayatkan oleh Imam Malik yang menjelaskan bahwa Nabi Muhammad SAW pernah berpuasa pada hari Fathul Mekkah dan menuangkan air ke kepalanya saat merasa kelelahan. Ini menunjukkan bahwa berkeramas saat puasa tidak membatalkan ibadah tersebut.

Hadis Yang Menegaskan Kebolehan Keramas Saat Puasa

Hadis yang diriwayatkan oleh sebagian sahabat menyebutkan bahwa Rasulullah SAW pada suatu waktu pernah melakukan perjalanan pada bulan Ramadan dalam keadaan berpuasa. Saat sampai di kota 'Araj, beliau merasa kelelahan sehingga menuangkan air ke kepalanya. Hal ini dilakukan oleh beliau untuk menyegarkan tubuh tanpa membatalkan puasanya. 

Hadis ini dijadikan dalil bahwa berkeramas atau menuangkan air ke tubuh saat berpuasa diperbolehkan, asalkan tidak ada niat untuk memasukkan air ke dalam tubuh yang bisa membatalkan puasa.

Hadis ini, yang dijelaskan dalam Kitab Al-Mafaatih jilid IV, halaman 1396, menjadi rujukan bahwa berkeramas tetap sah dilakukan selama tidak ada unsur yang membatalkan puasa. 

Begitu juga dalam Kitab 'Aunu Al-Ma'bud yang membahas hal yang sama, menyebutkan bahwa umat Islam yang berpuasa bisa menyiramkan air ke sebagian tubuh atau seluruh tubuhnya, baik untuk mendinginkan tubuh atau tujuan lainnya, tanpa membatalkan ibadah puasa. Para ulama mayoritas pun sepakat bahwa tidak ada perbedaan antara mandi sunnah atau wajib dalam hal ini.

Berkeramas Saat Berpuasa: Kesimpulan dan Tips Aman

Berdasarkan pembahasan di atas, dapat disimpulkan bahwa berkeramas saat berpuasa tidak membatalkan puasa, selama dilakukan dengan hati-hati dan tidak ada air yang masuk ke dalam tubuh. Keramas atau mandi untuk tujuan menyegarkan tubuh atau menghilangkan rasa gatal sangat diperbolehkan. 

Namun, tetap perlu diingat bahwa berhati-hati sangat diperlukan, terutama saat mandi untuk memastikan tidak ada air yang masuk ke dalam tubuh, seperti lewat telinga atau hidung. Jika terjadi secara tidak sengaja, maka puasa tetap dianggap sah.

Penting untuk memastikan bahwa keramas dilakukan dengan cara yang wajar dan tidak berlebihan. Meskipun tidak membatalkan puasa, berkeramas dengan hati-hati akan membantu kita menjaga tubuh tetap bersih tanpa mengganggu ibadah puasa kita. Selama kita tidak memasukkan air ke dalam tubuh secara sengaja, maka ibadah puasa tetap sah.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index