Jakarta - Rencana aktivitas pertambangan di laut Desa Batu Beriga, Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Bangka Belitung oleh PT Timah Tbk telah menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat dan wakil rakyat. Anggota DPRD Provinsi Bangka Belitung, Maryam, dengan tegas menyampaikan kekhawatirannya atas dampak sosial yang mungkin timbul dari kegiatan tersebut, terlebih jika dilakukan di tengah bulan suci Ramadhan, Rabu, 5 Maret 2025.
Maryam, yang juga merupakan anggota Komisi IV DPRD yang membawahi bidang Sosial, Kesejahteraan Rakyat, dan Kesehatan, menekankan pentingnya mendengarkan aspirasi warga sebelum melanjutkan kegiatan eksploitasi sumber daya alam di wilayah tersebut. "Jangan sampai ada gesekan antara masyarakat dan aparat penegak hukum, di tengah bulan yang penuh keberkahan ini. Saya berharap masyarakat fokus beribadah, memang betul ada izin usaha pertambangan (IUP) di sini, tapi dengarkan juga permasalahan di masyarakat," ujar Maryam.
Maryam menjelaskan, meskipun PT Timah Tbk memiliki IUP untuk wilayah tersebut, tidak serta-merta berarti aktivitas pertambangan dapat dilakukan tanpa mempertimbangkan dampak sosial. Menurutnya, saat ini masih banyak lahan lain milik PT Timah yang dapat digarap tanpa berpotensi memicu konflik dengan masyarakat setempat.
Ia menegaskan pentingnya mematuhi syarat dan ketentuan yang tidak hanya melingkupi aspek legal seperti IUP, tetapi juga aspek sosial. "Ada hal-hal lain pula yang harus dipenuhi, salah satunya tidak terjadinya konflik sosial di tengah masyarakat," tambahnya. Maryam berharap agar PT Timah Tbk dapat menunda aktivitas pertambangannya di laut Batu Beriga selama potensi konflik sosial masih ada. "Jika masih ada gesekan di masyarakat artinya persyaratan untuk melakukan pertambangan di sini belum masuk," tegas Maryam.
Selain itu, Maryam juga menyoroti persoalan pengelolaan aset milik Pemerintah Daerah, khususnya terkait penggunaan fasilitas Unit Pelaksana Teknis Daerah Tempat Pelelangan Ikan (UPTD TPI) di Desa Beriga. Menurutnya, fasilitas tersebut dibangun untuk mendukung aktivitas perikanan, bukan untuk hal lain. "Tentunya kami akan mempertanyakan secara langsung ke Pemerintah Daerah mengenai fungsi sesungguhnya UPTD TPI di Desa Beriga tersebut," ungkap Maryam.
Kekhawatiran Maryam mencerminkan rasa empati dan kepekaan terhadap keresahan masyarakat Desa Batu Beriga. Pendekatan yang lebih sensitif dan inklusif dinilai sangat diperlukan dalam menangani isu-isu besar seperti pertambangan yang berpotensi menimbulkan dampak sosial ekonomi yang signifikan. Saat ini, masyarakat sekitar juga berharap agar pemerintah dan perusahaan terkait dapat memberikan solusi terbaik sehingga tidak hanya menguntungkan segelintir pihak, tetapi juga memberikan manfaat jangka panjang bagi warga setempat.
Rencana pertambangan PT Timah Tbk ini juga menyoroti perlunya evaluasi dan transparansi lebih lanjut mengenai praktik pemberian IUP dan pengelolaannya di Indonesia. Dalam konteks pertumbuhan ekonomi, sangat penting untuk memastikan bahwa pembangunan yang dilakukan adalah inklusif dan berkelanjutan. Pengabaian terhadap aspek-aspek sosial dapat berujung pada konflik yang justru merugikan semua pihak yang terlibat.
Sebagai langkah antisipasi, diharapkan agar berbagai pihak terkait, termasuk pemerintah daerah, perusahaan, dan masyarakat dapat duduk bersama untuk membahas langkah terbaik agar keberlangsungan serta kelestarian lingkungan dan kehidupan sosial ekonomi masyarakat tetap terjaga dengan baik. Pengembangan dan pengelolaan sumber daya alam harus senantiasa memperhatikan keseimbangan antara kepentingan ekonomi, sosial, dan lingkungan.
Kepedulian dan ketegasan dari tokoh-tokoh lokal seperti Maryam menjadi penting dalam menciptakan dialog konstruktif antara masyarakat, pemerintah, dan sektor industri guna mencapai solusi yang adil serta berkelanjutan bagi semua pihak.