Jakarta - Sejumlah warga Kota Madiun dilaporkan menjadi korban dugaan penipuan berkedok investasi dengan kerugian yang mencapai miliaran rupiah. Salah satu korban, Sucipto, resmi melaporkan kejadian ini ke Satreskrim Polres Madiun Kota pada Senin, 3 Maret 2025. Ia dan korban lainnya berharap bahwa pihak kepolisian segera mengusut tuntas kasus ini, Selasa, 4 Maret 2025.
"Karena ada indikasi penipuan, saya bersama korban lainnya lapor ke Polres Madiun Kota," ujar Sucipto dengan nada berharap.
Kasus ini berawal pada tahun 2016, ketika Sucipto dan beberapa korban lainnya diajak untuk berinvestasi dalam sebuah bisnis yang dijalankan oleh seorang yang berinisial APK. APK diduga menggunakan seorang perantara berinisial SSB, warga dari Kelurahan Kanigoro, Kecamatan Kartoharjo, untuk menarik calon investor yang potensial dengan iming-iming hasil yang berlipat ganda dari modal yang diberikan.
Sebagai seorang pebisnis, Sucipto merasa tergiur dengan penawaran tersebut. Ia dijanjikan akan mendapatkan keuntungan melalui pasokan bahan material di berbagai proyek yang dikelola oleh APK. Sebagai langkah awal, APK meminjam satu unit mobil dari Sucipto, namun mobil itu akhirnya justru digadaikan.
"Ternyata digadaikan dan saya tebus sendiri," ungkap Sucipto mengenai kejadian tersebut.
Meski demikian, Sucipto mengaku masih percaya pada janji APK sehingga ia meminjamkan sertifikat tanah dan rumahnya kepada APK. Janji yang diberikan adalah pengembalian sertifikat dan uang tebusan mobil dalam waktu tiga hari, serta keuntungan dari bisnis yang dijanjikan.
"Saya pinjamkan sertifikat tanah beserta rumah karena APK janji mengembalikan uang ganti tebus mobil, sertifikat, dan satu mobil dalam kurun waktu tiga hari," imbuh Sucipto.
Namun, janji tersebut tak kunjung ditepati. Sucipto hanya mendapat janji palsu, sementara SSB memastikan bahwa APK akan memenuhi janjinya. Alhasil, Sucipto menderita kerugian sekitar Rp 500 juta.
"SSB menjamin jika APK akan menepati janji. Saya percaya karena kenal dekat dengan SSB, dan adik SSB juga berinvestasi dalam jumlah besar," bebernya.
Tak hanya Sucipto, Bowo Wiseno, yang merupakan adik dari SSB, juga menjadi korban penipuan serupa. Bowo, yang diiming-imingi akan menjalankan sebuah perusahaan peralatan listrik, akhirnya kehilangan total Rp 2,2 miliar. Janji-janji yang diberikan APK ternyata hanya omong kosong.
"Saya dikenalkan dengan APK oleh kakak saya sendiri (SSB). Ternyata sampai saat ini janji yang diberikan hanya omong kosong. Kerugian saya total Rp 2,2 miliar," ujar Bowo kecewa.
Menurut Bowo, semula APK meyakinkannya dengan dokumen-dokumen yang menggambarkan keabsahan perusahaan serta prospek usaha. Namun, belakangan diketahui bahwa dokumen tersebut diduga palsu.
"Minta uang jaminan, saya transfer. Selama 2016 itu saya serahkan uang bertahap hingga total sekitar Rp 2,2 miliar. Karena semakin tidak jelas, saya merasa kalau ditipu," keluh Bowo.
Bowo berharap agar Polres Madiun Kota segera mengusut kasus penipuan ini. Sejauh ini, selain dirinya dan Sucipto, sudah ada delapan orang yang melaporkan menjadi korban dari skema penipuan ini.
Dugaan penipuan yang melibatkan investasi bodong bukanlah kasus yang pertama kali terjadi, tetapi skema yang digunakan APK menunjukkan betapa penipuan dengan modus serupa bisa merugikan banyak orang sekaligus. Bagi masyarakat, penting untuk lebih waspada dan selalu memeriksa legalitas serta keandalan dari investasi yang ditawarkan demi menghindari kerugian finansial.