Pariwisata

UU Kepariwisataan Dorong Pariwisata Jadi Motor Ekonomi Nasional

UU Kepariwisataan Dorong Pariwisata Jadi Motor Ekonomi Nasional
UU Kepariwisataan Dorong Pariwisata Jadi Motor Ekonomi Nasional

JAKARTA - Pengesahan Undang-Undang (UU) Kepariwisataan menjadi momentum penting bagi Indonesia dalam menjadikan sektor pariwisata sebagai lokomotif pertumbuhan ekonomi sekaligus penjaga identitas budaya bangsa. 

Komitmen ini ditegaskan oleh Komisi VII DPR RI, yang menekankan bahwa undang-undang baru ini akan menguatkan ekosistem pariwisata nasional, memberdayakan masyarakat lokal, dan meningkatkan daya saing di kancah internasional.

“Dengan pengesahan ini, DPR RI berharap seluruh pemangku kepentingan, baik pemerintah pusat, pemerintah daerah, dunia usaha, komunitas, akademisi, maupun masyarakat, dapat bersinergi dalam mengimplementasikan undang-undang ini demi terwujudnya pariwisata Indonesia yang berdaya saing, berkelanjutan, dan menyejahterakan rakyat,” ujar Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Evita Nursanty, dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

Prinsip Baru dalam Pengelolaan Pariwisata

UU Kepariwisataan menegaskan bahwa pengelolaan pariwisata harus dilandasi Pancasila dan UUD 1945, dengan tujuan menyeluruh mulai dari peningkatan ekonomi rakyat, penguatan identitas bangsa, hingga pelestarian warisan budaya dan kearifan lokal. 

Selain itu, UU ini juga menekankan pariwisata berkualitas dan berkelanjutan, peningkatan daya saing, penciptaan lapangan kerja, pemupukan rasa cinta tanah air, serta penguatan hubungan internasional melalui diplomasi budaya.

“UU ini menegaskan bahwa pariwisata bukan sekadar sektor ekonomi, tetapi juga bagian dari pembangunan manusia, budaya, dan identitas bangsa. Oleh karena itu, pengelolaannya harus inklusif, berkelanjutan, dan memberi manfaat langsung kepada masyarakat lokal,” kata Evita.

Pemberdayaan Masyarakat Lokal dan Desa Wisata

Salah satu fokus utama UU Kepariwisataan adalah penguatan pariwisata berbasis masyarakat lokal, yang dikenal dengan istilah community-based tourism. 

Masyarakat diberikan prioritas sebagai pekerja, pengelola, dan pelaku usaha pariwisata, sementara desa atau kampung wisata diatur secara lebih komprehensif sebagai pusat pembangunan pariwisata berbasis komunitas.

“Ketentuan baru ini memperkuat pariwisata berbasis masyarakat lokal, menempatkan mereka sebagai pusat kegiatan pembangunan pariwisata yang berkelanjutan,” jelas Evita. 

Dengan demikian, setiap pengembangan destinasi tidak hanya mengejar keuntungan ekonomi, tetapi juga mempertahankan nilai budaya, tradisi, dan kearifan lokal.

Ekosistem Pariwisata Terpadu dan Berkesinambungan

UU ini juga menekankan pentingnya ekosistem pariwisata yang terpadu, mulai dari perencanaan pembangunan, peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM), pengelolaan destinasi, penguatan industri, hingga pengembangan daya tarik wisata. 

Selain itu, UU Kepariwisataan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi, melibatkan asosiasi pariwisata, memperkuat promosi berbasis budaya, dan menyelenggarakan kreasi kegiatan yang inovatif.

Kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, pelaku usaha, dan masyarakat menjadi kunci dalam menciptakan ekosistem yang adaptif, inovatif, dan berkelanjutan. 

Hal ini diyakini akan menjawab tantangan perkembangan pariwisata global sekaligus memenuhi kebutuhan hukum masyarakat Indonesia saat ini.

Perencanaan dan Promosi Pariwisata

Dalam hal perencanaan, UU menekankan penyusunan rencana pembangunan pariwisata sesuai tahapan rencana jangka panjang dan menengah, yang dilakukan secara terpadu antara destinasi pariwisata dengan wilayah penyangga.

 Selain itu, promosi pariwisata berbasis budaya dijadikan instrumen diplomasi internasional untuk memperkuat citra positif Indonesia di mata dunia.

Peningkatan Kualitas SDM dan Regulasi Pendanaan

UU Kepariwisataan juga menekankan peningkatan kualitas SDM, termasuk pendidikan tinggi di bidang pariwisata dan kompetensi kerja berbasis standar nasional. 

Dalam hal pendanaan, pemerintah diberikan kewenangan menarik pungutan dari wisatawan mancanegara, dengan hasil yang dialokasikan khusus untuk pengembangan pariwisata. 

Pemerintah daerah juga wajib mengalokasikan sebagian pendapatan dari sektor pariwisata untuk pelestarian alam dan budaya.

“UU ini menjamin bahwa pembangunan pariwisata tidak hanya mengejar keuntungan ekonomi, tetapi juga memperkuat budaya dan identitas bangsa, sekaligus memberdayakan masyarakat lokal,” jelas Evita.

UU Kepariwisataan sebagai Tonggak Baru

Dengan pengesahan RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 10 Tahun 2009 menjadi UU, Indonesia memiliki fondasi hukum yang kuat untuk mengembangkan pariwisata secara berkualitas, inklusif, dan berkelanjutan. 

UU ini diharapkan mendorong inovasi, adaptasi terhadap tren global, serta meningkatkan kontribusi sektor pariwisata terhadap PDB nasional.

Sebagai lokomotif ekonomi, pariwisata kini bukan sekadar alat pencetak devisa, tetapi juga menjadi media pendidikan budaya, diplomasi, dan pemberdayaan masyarakat lokal. 

UU Kepariwisataan menegaskan arah masa depan pariwisata Indonesia yang berkualitas, berbasis komunitas, dan berkelanjutan, sekaligus menjaga keberlangsungan identitas dan warisan budaya bangsa.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index