fungsi bank

Memahami Fungsi Bank, Cara Kerja, Prinsip, hingga Jenisnya

Memahami Fungsi Bank, Cara Kerja, Prinsip, hingga Jenisnya
fungsi bank

JAKARTA - Fungsi bank sangat penting dalam kehidupan modern, mempermudah aktivitas keuangan seperti menabung, meminjam uang, dan transaksi tanpa uang tunai.

Dengan adanya bank, transaksi keuangan dapat dilakukan dengan lebih aman dan praktis, mengurangi kemungkinan kehilangan atau kerusakan uang yang kita miliki. 

Kepercayaan antara bank dan nasabah juga menjadi dasar dalam menyimpan dan mengelola keuangan, sesuai dengan kesepakatan bersama.

Namun, apakah kita sudah sepenuhnya memahami fungsi dari bank? Selain sebagai tempat menyimpan uang, bank memiliki peran yang lebih luas dalam menunjang kebutuhan keuangan masyarakat. 

Berbagai jenis bank dengan fungsinya masing-masing memiliki peran vital dalam dunia ekonomi. Untuk itu, penting bagi kita untuk mengetahui lebih jauh tentang fungsi bank dan jenis-jenisnya yang sangat mendukung kehidupan finansial kita.

Definisi Bank

Bank merupakan lembaga keuangan yang berfungsi untuk menarik dan mengelola dana dari masyarakat, khususnya melalui pemberian kredit serta pelayanan arus pembayaran dan peredaran uang. 

Organisasi bisnis ini mengumpulkan uang dalam bentuk simpanan dari masyarakat dan kemudian menyalurkannya kembali dalam bentuk kredit atau produk keuangan lainnya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara umum.

Sebagai lembaga keuangan resmi yang diakui oleh otoritas, bank berperan penting dalam menghimpun dana masyarakat, yang kemudian disalurkan kembali dalam bentuk pinjaman atau kredit. 

Hal ini memungkinkan dana yang ada untuk bekerja secara lebih efisien, berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi.

Selain mengelola simpanan dan kredit, bank saat ini juga menawarkan berbagai produk keuangan lainnya, termasuk manajemen investasi, pertukaran mata uang, dan berbagai layanan pembayaran.

Kata "bank" sendiri berasal dari bahasa Italia, "BANCA," yang berarti bangku. Pada zaman dahulu, bankir melayani pelanggan di meja khusus, dan istilah bangku ini kemudian berkembang menjadi istilah bank.

Di Indonesia, bank-bank komersial diatur oleh Bank Indonesia (BI), yang berfungsi sebagai bank sentral. 

Peraturan yang mengatur kegiatan perbankan di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 10 Tahun 1998 yang mengatur aktivitas perbankan.

Cara Kerja Bank

Secara singkat, operasi bank dimulai dengan simpanan yang disetor oleh nasabah. Dana yang terkumpul dari simpanan tersebut akan dipinjamkan kepada pihak yang membutuhkan dengan tingkat bunga yang lebih tinggi. 

Selain itu, uang yang ada juga dapat diinvestasikan dalam instrumen seperti obligasi pemerintah. Keuntungan bank berasal dari selisih bunga yang diterima dari peminjam dan yang dibayarkan kepada nasabah.

Proses kerja bank dimulai ketika nasabah menyetor uang dalam bentuk tabungan atau deposito. 

Bank kemudian mengambil sebagian dari dana yang terkumpul, mengalokasikan bunga, dan mengembalikan sebagian keuntungan dalam bentuk bunga kepada nasabah yang menyimpan uang mereka.

Industri perbankan semakin kompetitif dengan adanya peraturan yang ketat. Bank saat ini memiliki fleksibilitas dalam menawarkan berbagai jasa, serta menentukan lokasi operasional dan tingkat bunga yang diberikan untuk simpanan nasabah.

Dengan hadirnya era digital, sektor perbankan kini semakin mudah diakses, memungkinkan nasabah melakukan transaksi dan memantau aktivitas keuangan melalui berbagai saluran distribusi seperti cabang fisik, phone banking, dan layanan digital seperti internet banking serta mobile banking.

Fungsi Bank

Fungsi bank dalam kehidupan memberikan berbagai keuntungan, di antaranya:

  • Sebagai sarana investasi, di mana transaksi derivatif dapat digunakan sebagai model investasi, meskipun umumnya ini adalah jenis investasi jangka pendek dengan potensi peningkatan hasil.
  • Sebagai alat lindung nilai, yang berarti transaksi derivatif dapat berfungsi untuk mengurangi risiko melalui strategi lindung nilai atau manajemen risiko.
  • Menyediakan informasi harga, di mana transaksi derivatif membantu untuk memperoleh atau memberikan informasi mengenai harga produk tertentu di masa mendatang (penemuan harga).
  • Sebagai peluang spekulatif, yaitu transaksi derivatif memberi kesempatan untuk berspekulasi mengenai perubahan nilai pasar yang terkait dengan transaksi derivatif tersebut.
  • Mendukung manajemen produksi yang efisien, karena perdagangan derivatif dapat memberi gambaran kepada produsen mengenai permintaan pasar serta proyeksi permintaan di masa depan.

Prinsip Bank

Ada empat prinsip penting dalam perbankan yang perlu kita pahami, yaitu:

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), prinsip mengacu pada dasar pemikiran atau kebenaran yang menjadi landasan. Dalam pengelolaan perbankan, terdapat empat asas yang menegaskan hubungan hukum antara bank dengan nasabah, yaitu:

(a) Asas kepercayaan (fidusia),

(b) Asas kerahasiaan,

(c) Asas kehati-hatian,

(d) Prinsip mengenal nasabah (Know Your Customer).

Prinsip Kepercayaan (Fidusia)

Bank dalam menjalankan fungsi penghimpunan dan pengelolaan dana masyarakat harus berpegang pada asas fidusia atau lebih dikenal dengan asas kepercayaan. 

Nasabah mempercayakan dana mereka untuk disimpan dan dikelola dengan aman oleh bank. Bank harus menjaga dana tersebut dengan cara yang dapat diakses kapan saja oleh nasabah.

Hubungan fidusia ini tercantum dalam Pasal 29 dan Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 jo. Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. 

Pasal 29 menyatakan bahwa "Bank harus bekerja dengan dana masyarakat yang disimpan berdasarkan kepercayaan dan menjaga kesehatan bank untuk mempertahankan kepercayaan masyarakat." 

Sedangkan Pasal 8 ayat (1) mengatur bahwa bank wajib memiliki keyakinan berdasarkan analisis yang mendalam tentang kemampuan nasabah dalam melunasi utang atau pembiayaan.

Untuk menjamin penerapan prinsip ini, bank harus memberi nasabah informasi mengenai potensi risiko yang bisa timbul terkait penyimpanan dana dan transaksi yang dilakukan, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 29 ayat (4) Undang-Undang Perbankan.

Prinsip Kerahasiaan (Confidentiality Principle)

Prinsip kerahasiaan dalam perbankan sangat penting karena ini adalah inti dari industri perbankan itu sendiri. 

Tujuan utama dari prinsip ini adalah untuk memberikan perlindungan dan jaminan hukum yang memadai kepada nasabah atas dana yang disimpan di bank.

Dalam perkembangannya, ketentuan mengenai kerahasiaan bank diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 2/PBI/2000, yang mengatur persyaratan dan tata cara pemberian izin tertulis untuk membuka rahasia bank.

Prinsip kerahasiaan ini diatur dalam Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Perbankan yang menyatakan bahwa "Bank wajib merahasiakan informasi mengenai nasabah dan simpanannya, kecuali dalam keadaan tertentu yang diatur dalam pasal-pasal lain."

Prinsip Kehati-hatian (Prudential Principle)

Meskipun dalam UU Perbankan tidak dijelaskan secara rinci mengenai prinsip kehati-hatian, Pasal 2 UU Perbankan menyatakan bahwa: "Perbankan Indonesia dalam melakukan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan menggunakan prinsip kehati-hatian." 

Menurut Black’s Law Dictionary (2001), kehati-hatian berarti "kewaspadaan, tindakan pencegahan, perhatian, dan penilaian yang baik, yang diterapkan pada tindakan atau perilaku, yang mencakup tingkat perhatian yang dibutuhkan sesuai dengan kondisi atau situasi yang ada."

Pasal 16 hingga Pasal 28 UU Perbankan mengatur substansi mengenai perizinan, bentuk hukum, dan kepemilikan bank, yang mengharuskan adanya pengaturan tegas mengenai kepemilikan bank. 

Hal ini dikarenakan bisnis perbankan sangat mengedepankan kepercayaan. Oleh karena itu, orang yang terlibat dalam tindakan tercela dalam dunia perbankan dilarang untuk mendirikan atau terlibat dalam pendirian bank, sebagaimana diatur dalam SKBI Nomor 27/118/KEP/DIR dan SEBI Nomor 27/UPPB pada 25 Januari 1995, yang mencantumkan kategori orang tercela (TOT) seperti penggelapan, kolusi dengan nasabah atau pihak lain, transaksi fiktif, dan manipulasi pembukuan.

Prinsip Mengenal Nasabah (Know Your Customer - KYC)

Prinsip Mengenal Nasabah (MN) adalah prinsip yang digunakan oleh bank untuk mengidentifikasi dan memverifikasi identitas nasabah serta memantau transaksi-transaksi yang dilakukan, termasuk melaporkan transaksi yang mencurigakan. 

Tujuan dari penerapan prinsip ini adalah untuk mendeteksi dan mengidentifikasi pola transaksi nasabah sehingga bank dapat mendeteksi transaksi yang mencurigakan lebih awal, guna mengurangi risiko operasional, regulasi, konsentrasi, dan reputasi.

Menurut R. Maulana Ibrahim, ketidaksempurnaan dalam penerapan prinsip MN dapat menyebabkan bank menghadapi risiko perbankan terkait dengan reputasi bank di mata masyarakat, nasabah, atau mitra bisnisnya, termasuk risiko operasional, hukum, dan konsentrasi.

Seiring dengan perkembangan global, Basel Committee Advisory Document on Banking Supervision: Customer Due Diligence for Banks menekankan pentingnya kewaspadaan terhadap nasabah baru dan lama untuk mencegah tindakan kriminal. 

Komite Basel telah mengembangkan rekomendasi yang memberikan kerangka dasar bagi bank dalam mengimplementasikan due diligence yang efektif.

Jenis-jenis Bank

Ternyata ada berbagai jenis bank yang beroperasi di masyarakat, yang dibedakan berdasarkan fungsi, sistem kerja, kepemilikan, dan statusnya. Berikut ini adalah beberapa jenis bank yang telah dirangkum:

Bank Berdasarkan Fungsinya:

  • Bank Perkreditan Rakyat (BPR)

Bank Perkreditan Rakyat (BPR) adalah bank yang fokus pada kegiatan komersial biasa atau berdasarkan prinsip syariah. 

BPR tidak menyediakan layanan dalam peredaran uang, seperti giro, valuta asing, dan asuransi. Kegiatan BPR lebih terbatas dibandingkan dengan bank umum.

  • Bank Sentral

Bank sentral suatu negara bertanggung jawab atas kebijakan moneter di negara tersebut. Fungsinya adalah menjaga stabilitas moneter, sektor perbankan, dan sistem keuangan secara keseluruhan. 

Di Indonesia, Bank Indonesia (BI) berfungsi sebagai bank sentral dengan tujuan menjaga stabilitas nilai rupiah. BI bertugas dalam tiga bidang utama: kebijakan moneter, pengaturan sistem pembayaran, dan pengawasan kegiatan perbankan.

  • Bank Umum

Bank umum adalah bank yang melakukan kegiatan komersial biasa atau syariah dan menyediakan layanan arus pembayaran. Bank ini dapat memberikan berbagai layanan perbankan dan beroperasi di berbagai zona. 

Bank umum, juga dikenal sebagai bank komersial, menawarkan layanan yang lebih luas dibandingkan dengan bank jenis lain.

Perbankan Berbasis Aset

  • Bank Campuran

Bank campuran adalah jenis bank yang sahamnya dimiliki bersama antara pihak asing dan pihak swasta domestik. Mayoritas saham bank ini dimiliki oleh warga negara Indonesia, tetapi sebagian dapat dimiliki oleh pihak asing. 

Contoh bank campuran antara lain ANZ Bank Indonesia, Commonwealth Bank, Agris Bank, BNP Paribas Indonesia Bank, Capital Indonesia Bank, Sumitomo Mitsui Bank Indonesia, dan Windu Kentjana International Bank.

  • Bank Asing

Bank asing adalah cabang dari bank yang beroperasi di luar negeri dan dimiliki sepenuhnya oleh pihak asing, baik itu swasta maupun pemerintah asing. 

Contoh bank asing termasuk Bank of America, Bangkok Bank, Bank of China, Citibank, Deutsche Bank, HSBC, dan The Bank of Tokyo-Mitsubishi UFJ.

  • Bank Pemerintah

Bank pemerintah adalah bank yang sepenuhnya atau sebagian dimiliki oleh pemerintah Indonesia. 

Beberapa contoh bank pemerintah di Indonesia adalah Bank Mandiri, Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Rakyat Indonesia (BRI), dan Bank Tabungan Negara (BTN).

  • Bank Swasta Nasional

Bank swasta adalah bank yang mayoritas sahamnya dimiliki oleh pihak swasta domestik dan didirikan oleh swasta. Bank ini dibagi menjadi dua jenis: bank devisa swasta nasional dan bank non-devisa swasta nasional. 

Contoh bank swasta nasional adalah Bank Muamalat, Bank Central Asia (BCA), Bank Danamon, Bank Duta, Bank Nusa Internasional, Bank Niaga, Bank Universal, Bank Mega, dan Bank Bumi Putra.

  • Bank Koperasi

Bank koperasi adalah jenis bank yang sahamnya dimiliki oleh badan hukum koperasi. Bank ini beroperasi berdasarkan prinsip-prinsip koperasi secara umum. Contoh bank koperasi adalah Bank Umum Koperasi Indonesia.

Bank Berdasarkan Sistem Kerja

  • Bank Biasa

Bank biasa adalah bank yang melakukan kegiatan komersial dan memberikan layanan arus pembayaran umum sesuai dengan prosedur yang telah ditentukan. 

Biasanya bank biasa menarik dana publik melalui produk yang diterbitkan, mentransfer dana, serta menyediakan kredit dan layanan keuangan lainnya.

  • Bank Syariah

Bank syariah adalah jenis bank yang beroperasi berdasarkan prinsip-prinsip syariah Islam. Kegiatan usaha, metode, dan proses pelaksanaan dalam perbankan syariah mengikuti aturan yang sesuai dengan hukum Islam.

Perbankan Berdasarkan Organisasi Bisnis

  • Bank Berbentuk Koperasi

Bank ini adalah bank yang berbadan hukum koperasi. Semua struktur organisasi dalam bank ini didasarkan pada prinsip koperasi.

  • Bank Perseorangan

Bank perseorangan adalah bank yang berbadan hukum yang dimiliki secara pribadi dan dikelola oleh individu.

  • Bank Berbentuk Perseroan Terbatas (PT)

Bank yang berbadan hukum perseroan terbatas (PT) ini beroperasi dengan struktur organisasi sesuai dengan prinsip dan prosedur perseroan terbatas.

  • Bank Berbentuk Perusahaan

Bank berbentuk perusahaan adalah bank yang dikelola dengan struktur organisasi yang dirancang untuk menjalankan bisnis secara keseluruhan.

Sebagai penutup, fungsi bank sangat krusial dalam mendukung perekonomian, menyediakan layanan keuangan, dan menjaga kestabilan moneter yang mendukung kebutuhan masyarakat sehari-hari.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index