BPJS Kesehatan

Kriteria Peserta BPJS Kesehatan Berhak Penghapusan Tunggakan Iuran

Kriteria Peserta BPJS Kesehatan Berhak Penghapusan Tunggakan Iuran
Kriteria Peserta BPJS Kesehatan Berhak Penghapusan Tunggakan Iuran

JAKARTA - Upaya pemerintah bersama BPJS Kesehatan dalam menata ulang kepesertaan jaminan kesehatan nasional memasuki tahap baru. Salah satu fokus utama yang kini menjadi perhatian adalah besarnya tunggakan iuran peserta yang mencapai puluhan triliun rupiah. 

Kondisi tersebut mendorong disiapkannya skema penghapusan piutang bagi kelompok masyarakat tertentu agar mereka dapat kembali memperoleh akses layanan kesehatan tanpa terbebani tunggakan lama.

Data terbaru menunjukkan jumlah tunggakan iuran mencapai Rp14 triliun yang berasal dari lebih dari 23 juta peserta. Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, mengungkapkan pemerintah telah menyiapkan mekanisme pemutihan dengan kriteria khusus.

"Kira-kira, yang punya piutang (tunggakan iuran) itu sekitar 23 juta orang lebih. Jumlah totalnya itu sekitar Rp 14 triliun atau tepatnya Rp 14,12 triliun. Jadi ini yang menunggak," ujarnya.

Kelompok Peserta Yang Masuk Skema Penghapusan

Ali menjelaskan bahwa skema penghapusan piutang iuran dibagi dalam beberapa kategori utama. Kriteria pertama adalah penghapusan satu kali bagi peserta mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah yang beralih status menjadi Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan.

"Yaitu PBPU beralih yang menjadi PBIJK itu. Dia dulu mandiri, lalu tidak mampu terus masuk, seperti yang Kemensos masuk ke sini. Akhirnya itu kita hapus kalau dia menunggak iuran," jelasnya.

Kriteria berikutnya menyasar peserta mandiri yang kemudian menjadi tanggungan pemerintah daerah. Selain itu, peserta nonaktif di kelas tiga yang terbukti tidak mampu juga termasuk dalam kelompok yang diprioritaskan untuk mendapatkan penghapusan tunggakan.

Penegasan juga diberikan bahwa penghapusan piutang bagi fakir miskin dan orang tidak mampu terutama yang berada pada kelompok desil terbawah akan dilakukan otomatis tanpa kewajiban pembayaran terlebih dahulu. Kebijakan ini dirancang agar kelompok rentan tidak kehilangan akses layanan kesehatan hanya karena keterbatasan ekonomi.

Ketentuan Bagi Peserta Di Luar Kategori Tidak Mampu

Berbeda dengan kelompok miskin, peserta di luar kategori tersebut tetap memiliki peluang memperoleh penghapusan tunggakan, namun harus melalui prosedur tertentu. Mereka diwajibkan mengajukan permohonan serta melakukan pembayaran sesuai ketentuan yang ditetapkan.

"Sedangkan penghapusan piutang di luar fakir miskin dan di luar orang tidak mampu, dilakukan setelah peserta mengajukan permohonan dan melakukan pembayaran. Jadi, ini harus diketahui, karena dia kira tidak," tegas Ali.

Ia juga mengingatkan adanya konsekuensi apabila peserta kembali menunggak setelah memperoleh pemutihan. Tunggakan baru tetap wajib dilunasi agar status kepesertaan dapat diaktifkan kembali.

"Nah, bila kemudian hari menunggak lagi, maka tunggakannya ini harus dibayar untuk aktif kembali. Ini yang banyak peserta belum tahu," imbuhnya.

Selain dua kategori tersebut, terdapat pula kelompok dengan kondisi khusus seperti data ganda atau peserta yang telah meninggal dunia. Untuk kategori ini, tunggakan dipastikan dihapus secara permanen. Proses pembersihan data piutang dilakukan secara berkala setiap enam bulan guna menjaga akurasi basis data kepesertaan.

Peraturan Presiden Segera Diterbitkan Pemerintah

Kebijakan penghapusan tunggakan iuran akan diperkuat melalui penerbitan Peraturan Presiden. Regulasi ini disiapkan sebagai landasan hukum agar peserta yang sebelumnya nonaktif dapat kembali memperoleh layanan kesehatan.

Ali menyebut pembahasan kebijakan tersebut telah memasuki tahap finalisasi. BPJS Kesehatan menyatakan dukungan penuh karena banyak peserta tidak aktif sebenarnya terkendala akumulasi tunggakan, bukan ketidakmampuan membayar iuran bulanan ke depan.

"Jadi pemerintah tentu akan mengumumkan terkait dengan penghapusan tunggakan iuran. Ketentuan lebih lanjut akan disampaikan pemerintah dan akan diterbitkan peraturan presiden terkait hal tersebut. Dan ini sudah dibahas tinggal nanti kita tunggulah keluar peraturan ini," ungkapnya.

Langkah ini dipandang penting untuk menjaga keberlanjutan sistem jaminan kesehatan nasional sekaligus memperluas akses layanan bagi masyarakat yang sebelumnya terhambat status nonaktif.

Lonjakan Kepesertaan Dan Tantangan Tunggakan Iuran

Dalam pemaparannya, Ali juga menyoroti perkembangan jumlah peserta BPJS Kesehatan yang meningkat signifikan sejak awal pelaksanaan program. Saat ini total kepesertaan telah mencapai 283 juta jiwa, melonjak jauh dibandingkan tahun 2014 yang berada di kisaran 133 juta jiwa.

Meski demikian, peningkatan jumlah peserta tidak selalu sejalan dengan tingkat keaktifan pembayaran iuran. Sebagian peserta sebenarnya mampu membayar iuran rutin, tetapi tidak sanggup melunasi tunggakan lama yang terus menumpuk. Situasi inilah yang mendorong perlunya kebijakan penghapusan sebagian piutang agar kepesertaan dapat kembali aktif tanpa beban masa lalu yang terlalu berat.

Melalui skema pemutihan yang terarah, pemerintah berharap keseimbangan antara keberlanjutan pembiayaan dan perlindungan sosial tetap terjaga. Kelompok rentan memperoleh keringanan penuh, sementara peserta lain tetap diberi kesempatan kembali aktif melalui mekanisme yang adil.

Kebijakan ini sekaligus menjadi bagian dari strategi besar memperkuat jaminan kesehatan nasional agar semakin inklusif. Dengan semakin banyak peserta yang kembali aktif, akses terhadap layanan kesehatan diharapkan semakin merata di seluruh lapisan masyarakat.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index