Update Harga Emas Antam Hari Ini, Buyback Tetap Optimal

Jumat, 03 Oktober 2025 | 09:51:06 WIB
Update Harga Emas Antam Hari Ini, Buyback Tetap Optimal

JAKARTA - Harga emas Antam kembali mencatat sedikit penurunan hari ini, memberikan indikasi bagi investor dan pembeli untuk menyesuaikan strategi investasi.

Penurunan ini memang kecil, namun penting untuk dicermati karena dapat memengaruhi keputusan jual beli emas. Selain itu, informasi terkait harga pecahan emas dan aturan pajak juga menjadi pertimbangan penting sebelum melakukan transaksi.

Pergerakan Harga Emas Antam

Harga emas Antam tercatat turun sebesar Rp2.000 per gram dari posisi sebelumnya Rp2.237.000 menjadi Rp2.235.000 per gram. Penurunan ini bisa menjadi pertimbangan bagi investor yang ingin memanfaatkan momentum harga untuk pembelian emas batangan.

Sementara itu, harga buyback emas Antam berada di level Rp2.082.000 per gram, memberikan opsi bagi pemilik emas untuk menjual kembali dengan perhitungan pajak yang berlaku.

Pergerakan harga emas ini mengikuti fluktuasi pasar global serta kondisi ekonomi domestik. Meski penurunan tergolong minor, investor disarankan tetap memantau pergerakan harga harian.

Harga emas sering digunakan sebagai instrumen lindung nilai terhadap inflasi, sehingga setiap perubahan walau kecil memiliki dampak terhadap strategi investasi jangka pendek maupun panjang.

Selain itu, faktor permintaan konsumen dan investasi memengaruhi harga emas di pasar domestik. Investor yang membeli emas dalam jumlah besar perlu memperhatikan trend harga agar mendapatkan keuntungan optimal. Antam sendiri menyediakan update harga secara rutin sehingga transparansi bagi pembeli tetap terjaga.

Ketentuan Pajak Transaksi Emas

Transaksi emas batangan, baik pembelian maupun penjualan kembali, dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan PMK Nomor 34/PMK.10/2017. Penjualan kembali emas dengan nominal di atas Rp10 juta dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP dan 3 persen bagi non-NPWP. Pajak ini dipotong langsung dari total nilai buyback, sehingga memudahkan perhitungan bagi penjual emas.

Aturan pajak ini berlaku untuk setiap transaksi jual beli emas batangan di Antam, baik melalui cabang maupun secara daring. Pemegang NPWP mendapatkan tarif lebih rendah, sehingga memiliki insentif untuk melengkapi administrasi perpajakan.

Bagi non-NPWP, tarif lebih tinggi memberikan efek keadilan fiskal, sekaligus mendorong kepatuhan pajak masyarakat. Ketentuan pajak ini juga memastikan bahwa setiap transaksi tercatat dan transparan, membantu pemerintah dalam pengawasan pasar emas.

Investor maupun pembeli individu disarankan memahami aturan ini agar tidak ada kesalahan perhitungan pajak. Informasi ini menjadi penting sebelum melakukan jual beli emas batangan dalam jumlah besar.

Daftar Harga Emas Pecahan

Harga emas batangan Antam bervariasi sesuai beratnya. Emas 0,5 gram dijual Rp1.168.500, 1 gram Rp2.237.000, 2 gram Rp4.414.000, dan 3 gram Rp6.596.000. Selanjutnya, emas 5 gram dihargai Rp10.960.000, 10 gram Rp21.865.000, 25 gram Rp54.537.000, 50 gram Rp108.995.000, dan 100 gram Rp217.912.000.

Untuk pecahan lebih besar, emas 250 gram dipasarkan Rp544.515.000, 500 gram Rp1.088.820.000, dan 1.000 gram Rp2.177.600.000. Harga tersebut dapat berubah sesuai kondisi pasar, namun update harian dari Antam memudahkan pembeli dan investor memantau pergerakan harga.

Pecahan yang lebih kecil cocok untuk pembelian individu, sedangkan pecahan besar biasanya untuk investasi atau koleksi. Daftar harga pecahan emas ini penting bagi pembeli untuk menyesuaikan kebutuhan dan anggaran.

Dengan mengetahui harga setiap gram, pembeli dapat merencanakan investasi dengan lebih matang. Investor juga dapat membandingkan harga buyback dan harga jual untuk mendapatkan keuntungan optimal dari transaksi emas.

Pajak Pembelian dan Bukti Potong

Potongan pajak pembelian emas batangan mengikuti PMK Nomor 34/PMK.10/2017. PPh 22 sebesar 0,45 persen dikenakan bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas disertai bukti potong PPh 22 yang memudahkan pelaporan dan administrasi pajak bagi pembeli.

Penerapan potongan pajak ini berlaku pada semua transaksi pembelian emas batangan, baik untuk pecahan kecil maupun besar. Pemegang NPWP mendapatkan tarif lebih rendah, memberikan keuntungan tambahan bagi mereka yang sudah memiliki NPWP.

Sedangkan bagi non-NPWP, tarif lebih tinggi mendorong masyarakat untuk melengkapi administrasi perpajakan agar lebih efisien di transaksi berikutnya. Bukti potong PPh 22 juga berfungsi sebagai bukti resmi transaksi bagi pembeli, sekaligus menjamin transparansi.

Setiap pembelian tercatat secara resmi sehingga mempermudah pencatatan dan pengelolaan investasi. Hal ini penting untuk investor yang membeli emas dalam jumlah besar maupun konsumen individu yang ingin memastikan kepastian hukum dari transaksi emas.

Harga emas Antam hari ini turun tipis, namun tetap menarik bagi investor dan pembeli. Ketentuan pajak PPh 22, daftar harga pecahan emas, serta bukti potong resmi menjadi faktor penting dalam transaksi emas. De

ngan informasi harga dan aturan pajak yang jelas, pembeli dan investor dapat merencanakan strategi investasi emas dengan lebih matang dan terukur.

Terkini