Pengertian Kliring Silang, Tujuan, hingga Jenis Nasabahnya

Selasa, 24 Juni 2025 | 15:21:56 WIB
pengertian kliring silang

JAKARTA - Pengertian kliring silang adalah proses penarikan cek melalui kliring, di mana penarik dapat menerima setoran cek dari bank lain pada hari yang sama.

Meskipun terdengar sederhana, ada beberapa ketentuan yang melarang praktik kliring silang ini. Untuk memahami lebih dalam tentang bagaimana mekanisme ini bekerja, mari kita simak penjelasan selanjutnya tentang pengertian kliring silang.

Pengertian Kliring Silang

Pengertian kliring silang merujuk pada proses penarikan cek melalui kliring, di mana dana yang diharapkan dapat diterima pada hari yang sama. 

Kliring juga berfungsi sebagai prosedur penyelesaian transaksi keuangan, memastikan transfer dana yang tepat waktu dan akurat kepada penjual atau sekuritas pembeli, serta memberikan kemudahan dan keamanan dalam pembayaran giral. 

Selain itu, kliring silang juga dapat dianggap sebagai fasilitas kredit bagi nasabah melalui cek atau bilyet giro bank, meskipun dana belum efektif, yang dapat menimbulkan risiko overdraft saat penarikan dilakukan sebelum dana diterima.

Tujuan Kliring Silang

Selain itu, kliring silang memiliki sejumlah tujuan yang penting bagi berbagai pihak. 

Salah satunya adalah untuk mempermudah transaksi dan memastikan keamanan dalam proses tersebut, serta memudahkan transaksi menggunakan bentuk giral. Tujuan lainnya meliputi:

  • Bagi bank sentral, kliring silang memudahkan dalam memantau kondisi keuangan bank dan transaksi yang berlangsung di masyarakat.
  • Bagi bank, kliring silang merupakan bentuk layanan yang menguntungkan baik bagi masyarakat maupun bank itu sendiri.
  • Bagi masyarakat, kliring silang menyediakan alternatif pembayaran yang lebih aman dan efisien.

Jenis Nasabah yang Mengikuti Kliring Silang

Terdapat dua jenis nasabah dalam sistem kliring silang, yaitu:

Nasabah Langsung

Jenis nasabah ini telah terdaftar sebagai peserta kliring, sehingga dapat memperhitungkan warkat atau notanya langsung. Proses ini bisa melalui Bank Indonesia atau PT Trans Warkat sebagai perantara.

Nasabah Tidak Langsung

Nasabah tidak langsung adalah nasabah yang belum terdaftar dalam sistem kliring. Namun, mereka tetap bisa ikut serta dalam kegiatan kliring melalui bank yang sudah terdaftar.

Sistem Kliring Silang yang Berlaku di Indonesia

Di Indonesia, ada dua sistem kliring yang digunakan, yaitu:

Sistem Manual

Kliring dengan sistem manual berarti setiap nasabah melakukan kliring secara manual, baik dalam pembuatan bilyet saldo kliring maupun pemilihan warkat.

Sistem Semi Otomasi

Pada sistem ini, penyelenggaraan kliring dilakukan secara otomatis, seperti dalam penghitungan dan pembuatan saldo bilyet.

Apa Itu Kliring?

Di Indonesia, lembaga kliring adalah Bank Indonesia (BI), yang secara resmi dikenal sebagai Penyelenggara Kliring Nasional (PKN). 

Untuk daerah yang tidak memiliki perwakilan BI, kliring dilakukan oleh Penyelenggara Kliring Lokal (PKL), yaitu bank yang sudah mendapatkan persetujuan dari BI untuk menyelenggarakan kliring.

Menurut Peraturan Bank Indonesia No.7/18/PBI/2005 tanggal 22 Juli 2005, kliring adalah pertukaran warkat atau data keuangan elektronik antar bank, baik atas nama bank maupun nasabah, yang perhitungannya diselesaikan pada waktu tertentu. 

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), clearing atau kliring dipahami sebagai suatu bentuk penyelesaian pembukuan dan transaksi dengan cara memindahkan saldo kepada pihak yang lebih berhak.

Pada masa lalu, untuk menyelesaikan utang piutang antarbank memerlukan biaya dan waktu yang besar, terutama jika bank-bank tersebut tidak berada dalam satu daerah yang sama. Hal ini mengarah pada gagasan untuk mendirikan lembaga kliring. 

Lembaga kliring bertugas untuk mengorganisir dan menentukan berbagai cara penyelesaian utang piutang tersebut, mulai dari waktu pertemuan antarbank, tempat transaksi, hingga jumlah dana yang dibutuhkan. 

Tujuannya adalah agar pembayaran berjalan lebih lancar dan perekonomian berkembang ke arah yang positif.

Apa pengertian kliring itu sendiri? Kliring merujuk pada serangkaian kegiatan yang dimulai dari kesepakatan transaksi hingga berakhirnya transaksi tersebut, yang melibatkan uang giral. 

Seperti yang dijelaskan oleh BI, kliring adalah pertukaran warkat atau data keuangan elektronik antar peserta kliring, baik atas nama peserta maupun nasabah peserta, yang perhitungannya diselesaikan pada waktu tertentu.

Warkat yang dapat dikliringkan meliputi bilyet giro, cek, wesel bank untuk transfer, surat bukti penerimaan transfer, nota debit, dan nota kredit. 

Data keuangan elektronik (DKE) adalah data transfer dana dalam format elektronik. Peserta dalam sistem kliring adalah bank.

Lembaga kliring hadir dengan tujuan untuk mempermudah transaksi pembayaran giral, yang jauh lebih aman dibandingkan dengan menggunakan uang kartal (kertas dan logam), terutama untuk transaksi dengan jumlah besar. 

Secara sederhana, kliring dapat dianggap sebagai proses transfer, namun berbeda dari transfer biasa yang dilakukan melalui mesin ATM.

Proses kliring memerlukan waktu sekitar 2-3 hari, karena bank pengirim harus menyetorkan dana terlebih dahulu ke Bank Indonesia (BI).

Sebagai bagian dari proses kliring, bank wajib memelihara saldo dalam rekening giro pada BI untuk menampung seluruh penyetoran dan penarikan dana. 

Setiap transaksi kliring akan mempengaruhi saldo giro tersebut. Setelah itu, BI akan mengirimkan saldo tersebut ke bank penerima. 

Kliring memainkan peran yang sangat penting, terutama dalam dunia perdagangan, karena memberikan kemudahan bagi nasabah, baik individu maupun perusahaan, untuk melakukan transaksi dalam jumlah besar, bahkan hingga Rp99.999.999 per hari.

Jenis-jenis Kliring

Kliring memiliki tiga jenis utama, yaitu:

Kliring Umum

Kliring umum digunakan untuk perhitungan warkat antarbank. Proses dan sistem pelaksanaannya diawasi langsung oleh Bank Indonesia, yang memiliki wewenang penuh dalam pengaturannya.

Kliring Lokal

Kliring lokal adalah proses perhitungan warkat yang dilakukan antar bank, namun ketentuannya diatur oleh daerah yang telah ditentukan sebelumnya.

Kliring Antar Cabang

Kliring antar cabang digunakan sebagai sarana transfer uang atau perhitungan utang-piutang surat berharga antar kantor cabang yang berada dalam satu wilayah tertentu. 

Pelaksanaannya dilakukan dengan mengumpulkan semua perhitungan dari cabang-cabang tersebut.

Sistem Kliring

Penyelenggaraan Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) terbagi menjadi dua jenis, yaitu:

Kliring Debet

Kliring ini digunakan untuk transfer debet, yang melibatkan warkat kliring atau warkat debet, di antaranya:

  • Warkat debet yang diterbitkan oleh nasabah yang terdaftar di wilayah kliring tersebut.
  • Warkat debet berupa bilyet giro dan cek antar daerah.

Kliring Kredit

Kliring kredit adalah kegiatan transfer kredit secara nasional dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Transfer kredit yang dapat dikliringkan berasal dari nasabah di suatu daerah kliring dan ditujukan kepada nasabah di seluruh wilayah Indonesia.
  • Transfer kredit tersebut dilakukan dalam bentuk Data Keuangan Elektronik (DKE) Kredit dalam mata uang rupiah.

Perhitungan kliring kredit dilakukan secara langsung dan nasional oleh Penyelenggara Kliring Nasional (PKN).

Contoh Kliring

Beberapa contoh warkat yang digunakan dalam kliring adalah sebagai berikut:

  • Cek
  • Bilyet giro
  • Nota debet
  • Nota kredit
  • Wesel bank untuk transfer (WBUT)
  • Surat bukti penerimaan transfer (SBPT)
  • Warkat debet lain yang disetujui oleh Bank Indonesia (BI)

Perlu dicatat bahwa sesuai dengan peraturan, warkat debet harus dinyatakan dalam mata uang Rupiah. 

Selain itu, penyerahannya kepada Penyelenggara Kliring Lokal (unit kerja BI atau unit kerja di kantor bank) harus disertai dengan dokumen kliring yang syarat dan jenisnya telah ditentukan dalam Surat Edaran Bank Indonesia.

Mekanisme Kliring

Penyelenggaraan kliring awalnya dilakukan secara manual, namun seiring waktu dianggap tidak efisien dan tidak lagi relevan untuk diteruskan. 

Saat ini, kliring telah dilakukan menggunakan teknologi dengan memanfaatkan Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI), yang tidak mengharuskan pertukaran fisik warkat. 

Melalui SKNBI, BI mengatur semua ketentuan kliring yang telah disesuaikan dengan perkembangan zaman. Untuk lebih memahami kliring, mari kita ambil contoh kasus. 

Seorang pebisnis dengan inisial X yang merupakan nasabah Bank A melakukan pembayaran dengan cek kepada Y, yang merupakan nasabah Bank B. Y kemudian mencairkan cek tersebut di Bank B. Berikut adalah proses kliring dalam kasus ini:

  • Bank B mengeluarkan nota debit dan dokumen administratif lainnya, lalu mengajukannya ke BI.
  • BI memeriksa dan meneruskan dokumen tersebut ke Bank A.
  • Bank A memberikan persetujuan serta validasi terhadap cek.
  • BI kemudian mengirimkan informasi transaksi kepada Bank B, yang kemudian menambah saldo Y (atau bisa juga tunai jika cek tersebut diuangkan, berbeda dengan bilyet giro yang hanya bisa dipindahbukukan).
  • Akhirnya, saldo giro Bank A di BI berkurang, sedangkan saldo Bank B bertambah.

Penting untuk dicatat bahwa kliring adalah proses yang panjang. Lima langkah yang disebutkan sebelumnya hanyalah gambaran sederhana dari keseluruhan proses, yang dalam kenyataannya mencakup pembuatan DKE, pemberian stempel kliring, penyerahan warkat kliring kepada PKL, dan proses lainnya.

Proses serupa juga terjadi saat seseorang ingin mengirim uang tunai menggunakan kliring. Begitu formulir pengiriman dana diisi di bank, bank tersebut akan mengajukan DKE ke bank tujuan melalui BI. 

Setelah disetujui, BI akan memerintahkan bank tujuan untuk menambah saldo rekening tujuan sesuai jumlah yang dikirim.

Otomasi Kliring

Sesungguhnya, dari sudut pandang bisnis, memahami mekanisme detail kliring bukanlah hal yang mendesak. 

Pebisnis lebih perlu mengetahui cara mengirim uang tunai dalam jumlah besar melalui bank atau bagaimana cara membuat bilyet giro atau cek dan membukukannya dalam sistem akuntansi.

Namun, dengan mempelajari kliring, kita dapat menyadari bahwa sistem ini memiliki banyak kelemahan yang lambat laun menjadi tidak ideal untuk bisnis. Salah satu kelemahan yang paling jelas adalah proses kliring yang cenderung lambat. 

Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, proses kliring memakan waktu hingga dua sampai tiga hari kerja karena harus melalui banyak prosedur. 

Selain itu, kliring juga memakan banyak waktu karena apapun yang dipilih, baik warkat maupun tunai, pada akhirnya tetap mengharuskan adanya kontak fisik dengan bank.

Untuk mengatasi masalah ini, solusi yang dapat dilakukan adalah dengan memanfaatkan teknologi perangkat lunak pembayaran, yang dapat mengotomasi proses kliring. Dengan cara ini, proses kliring menjadi lebih efisien dan cepat.

Di Indonesia, selain kliring, ada mekanisme lain untuk melakukan transfer antar bank, seperti Real Time Gross Settlement (RTGS) dan Real Time Online (RTO). 

Namun, meskipun RTGS lebih cepat dibandingkan SKNBI, biayanya lebih mahal. Sementara itu, RTO, jika dilakukan melalui mobile banking, memiliki limit yang rendah, biasanya hanya Rp 25 juta per hari.

Terkait dengan biaya, kliring mengenakan biaya sebesar Rp 2.900 per transaksi, sementara mekanisme lain seperti RTGS dan RTO biasanya menyesuaikan dengan jumlah dana yang dikirim, dengan biaya administrasi yang semakin besar jika jumlah pengiriman lebih banyak.

Sebagai penutup, pengertian kliring silang mengacu pada proses penyelesaian transaksi antar bank yang dilakukan dengan menggunakan perantara, yang bertujuan untuk mempermudah pertukaran warkat antar pihak terkait.

Terkini