Batu Bara

DPRD Kutai Barat Bentuk Pansus Pengawasan Izin Perusahaan Batu Bara

DPRD Kutai Barat Bentuk Pansus Pengawasan Izin Perusahaan Batu Bara
DPRD Kutai Barat Bentuk Pansus Pengawasan Izin Perusahaan Batu Bara

Jakarta – Dalam upaya memperketat pengawasan terhadap perusahaan batu bara di Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kubar secara resmi membentuk panitia khusus (Pansus). Langkah ini disetujui dalam rapat paripurna yang berlangsung minggu lalu. Ketua DPRD Kubar, Ridwai, mengonfirmasi hal ini pada Senin, 24 Februari 2025, mengungkapkan bahwa pembentukan Pansus merupakan respon terhadap berbagai isu terkait kegiatan tambang di kawasan tersebut.

"Ya betul, kami sudah bentuk Pansus izin tambang batu bara dengan ketua Pansusnya Pak Potit," jelas Ridwai saat dikonfirmasi RRI Sendawar. Pansus yang dibentuk memiliki tanggung jawab utama untuk melakukan pengawasan serta evaluasi terhadap perusahaan batu bara yang telah mengantongi izin resmi. Namun, tim ini juga tidak menutup kemungkinan untuk memanggil pihak-pihak yang terlibat dalam praktik eksplorasi tanpa izin, dikenal sebagai tambang koridor, Selasa, 25 Februari 2025.

"Yang jelas pembentukan tim itu kaitannya dengan kegiatan perusahaan-perusahaan yang resmi," ujar Ridwai. "Tetapi, saya lihat judulnya itu kan nggak tertutup kemungkinan bisa ke koridor-koridor itu. Karena dia juga tambang batu bara, makanya nama pansus nggak disebutkan khusus pada perusahaan tertentu saja," tambahnya.

Pansus batu bara ini juga dibentuk sebagai langkah tanggapan terhadap banyaknya keluhan masyarakat setempat. Mereka mengeluhkan penggunaan jalan umum untuk angkutan batu bara yang menyebabkan kerusakan infrastruktur jalan, serta pelanggaran terhadap izin lingkungan oleh perusahaan-perusahaan terkait.

Ketua Pansus, Potit, mengungkapkan bahwa fokus utama Pansus adalah mengawasi izin-izin penting seperti Amdal, izin perlintasan, dan perekrutan tenaga kerja. Tetapi, Potit menegaskan bahwa Pansus saat ini kemungkinan hanya menyelidiki perusahaan-perusahaan yang memiliki status izin resmi. Praktik tambang koridor masih belum masuk agenda Pansus.

"Kalau dari konteksnya, kita memanggil yang resmi," ujar Potit. "Salah satunya menindaklanjuti temuan DPRD di PT MBL. Karena kami melihat perusahaan ini tidak melengkapi izin-izin yang dipersyaratkan pemerintah," tambahnya.

Potit juga menyoroti bahwa, meski Pansus memiliki kewenangan pengawasan, eksekusi terhadap perizinan merupakan wewenang pemerintah dan aparat penegak hukum (APH). "Kalau yang resmi kita bisa menelusurinya ke pemerintah mengenai izin mereka. Tapi kalau yang ilegal saya belum tahu pijakannya dari mana. Karena yang tahu itu hanya APH dan pemerintah, karena mereka yang punya kewenangan mengeksekusi. Kalau kami DPR ini hanya mengawasi dan memberi rekomendasi," imbuh Potit, yang juga menjabat sebagai ketua Komisi II DPRD Kubar.

Sebagai politisi dari PDI Perjuangan, Potit menegaskan komitmen DPRD dalam melakukan pengawasan yang bersifat regulatif. "Sedangkan yang mengekseskusi perizinan itu ada atau tidak, itu pemerintah dan APH," kata Potit lebih lanjut.

Pembentukan Pansus ini diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap pengelolaan sumber daya alam, khususnya batu bara di Kubar. Pengawasan yang ketat serta tindakan yang terukur diperlukan untuk mencegah kerugian ekonomi dan lingkungan yang disebabkan oleh eksploitasi yang tidak bertanggung jawab. Hal ini sekaligus sebagai bentuk komitmen DPRD dalam menjaga keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat setempat di tengah geliat industri tambang yang kian marak.

Dengan pengawasan ketat dari Pansus ini, diharapkan setiap perusahaan batu bara di Kubar dapat beroperasi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kondisi ini tak hanya penting untuk menjaga keamanan dan kelayakan lingkungan, tetapi juga menghindari potensi konflik sosial di daerah yang dikenal kaya akan sumber daya alamnya ini.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index