Krakatau Steel

Krakatau Steel Ungkap Baja Wuhan Masuk Indonesia Tanpa Bea Masuk

Krakatau Steel Ungkap Baja Wuhan Masuk Indonesia Tanpa Bea Masuk
Krakatau Steel Ungkap Baja Wuhan Masuk Indonesia Tanpa Bea Masuk

JAKARTA - PT Krakatau Steel (Persero) Tbk, salah satu perusahaan baja terbesar di Indonesia, mengungkapkan adanya importasi baja dari Wuhan, China, yang masuk ke Indonesia dengan tarif bea masuk 0 persen. Hal ini disampaikan oleh Hernowo, Direktur Komersial, Pengembangan Usaha, dan Portofolio Krakatau Steel. 

Ia menjelaskan bahwa baja yang datang dari Wuhan ini memiliki perbedaan dengan baja impor lainnya dari China, meskipun Wuhan sendiri merupakan kota yang berada di China.

Menurut Hernowo, administrasi impor baja dari Wuhan ini terasa seperti berasal dari negara yang berbeda, meskipun pada kenyataannya berasal dari China. 

"Iya, dia kan 0 persen, cuma satu tuh, dari Wuhan ke sini 0 persen," ujar Hernowo.

Hal ini menunjukkan adanya celah yang dimanfaatkan oleh pengusaha untuk menghindari bea masuk yang seharusnya diterapkan pada barang impor.

Penerapan Bea Masuk Anti Dumping oleh Kemendag

Setelah mengetahui adanya impor baja dari Wuhan dengan bea masuk 0 persen, Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengambil langkah tegas dengan menerapkan kebijakan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD). BMAD adalah kebijakan yang diterapkan untuk melindungi industri domestik dari praktik ekspor murah yang merugikan pasar lokal. 

Hernowo menambahkan bahwa pemerintah sudah menetapkan tarif BMAD sebesar 17,5 persen sebagai langkah untuk menciptakan persaingan yang lebih adil di pasar baja Indonesia.

Sebelumnya, baja impor dari China sempat tidak dikenakan bea masuk. Namun, langkah Kemendag melalui Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) akhirnya memutuskan untuk menerapkan tarif BMAD yang lebih tinggi guna menjaga industri baja nasional. Dengan kebijakan ini, diharapkan dapat menekan praktik dumping yang selama ini merugikan pelaku industri baja lokal.

Problematika Ekosistem Industri Baja di China

Hernowo juga menyoroti permasalahan yang dihadapi oleh industri baja di China. Menurutnya, meskipun China memiliki produktivitas baja yang sangat tinggi, namun pasar domestiknya tidak mampu menyerap semua produk tersebut. 

Hal ini menyebabkan banjir barang baja yang beredar di pasar internasional, termasuk Indonesia. Di samping baja, produk tekstil dari China juga mengalami hal yang serupa.

"Makanya kan semua negara hari ini memproteksi supaya barang China enggak boleh masuk. Nah, ini semua nih. Indonesia sudah mulai nih," ungkap Hernowo. China sendiri, sebagai produsen baja terbesar di dunia, kini menghadapi kesulitan dalam menyeimbangkan produksi dengan permintaan domestik. Keadaan ini membuat produk-produk baja China semakin meresahkan pasar internasional.

Dampak Praktik Tidak Adil bagi Industri Baja Indonesia

Kondisi ini bukan kali pertama dikeluhkan oleh pelaku industri baja di Indonesia. Mantan Direktur Utama Krakatau Steel, Silmy Karim, juga mengungkapkan bahwa industri baja nasional sudah lama mengalami kesulitan akibat persaingan yang tidak sehat. 

Menurutnya, pelaku industri baja Indonesia sebenarnya mampu bertahan dan bersaing dengan produk baja dari China jika saja persaingan tersebut berlangsung adil.

Silmy menambahkan bahwa produk baja dari China seringkali masuk ke Indonesia dengan cara yang curang, seperti menghindari bea masuk melalui metode circumvention, melakukan under invoicing (penurunan nilai faktur untuk mengurangi bea masuk), serta memanfaatkan tax rebate (pemotongan pajak). 

Praktik-praktik seperti ini tentu saja tidak memberikan kesempatan yang adil bagi industri baja domestik untuk berkembang dan bersaing sehat.

"Produsen China melakukan under-invoicing, mereka melakukan circumvention, mereka melakukan tax rebate, ya yang tentunya tidak akan bisa membuat bersaing secara sehat," ungkap Silmy dalam Musyawarah Nasional (Munas) Iron and Steel Industry Association (IISIA) yang diadakan di kawasan Sudirman, Jakarta.

Upaya Pemerintah dan Industri Baja Menghadapi Persaingan Global

Dengan adanya kebijakan BMAD yang diterapkan oleh Kemendag, diharapkan industri baja nasional dapat lebih terlindungi dari praktik dumping yang selama ini merugikan. Langkah ini juga menunjukkan bahwa Indonesia mulai serius melindungi industri dalam negeri dari produk luar yang masuk dengan harga yang tidak wajar.

Namun, di sisi lain, upaya pemerintah untuk memproteksi industri baja domestik ini harus diimbangi dengan peningkatan daya saing dan efisiensi dari perusahaan-perusahaan baja lokal. Dengan demikian, meskipun ada kebijakan proteksi, industri baja nasional tetap dapat berkembang dan bersaing di pasar global.

Selain itu, pemerintah juga diharapkan terus memperkuat kerjasama internasional untuk menanggulangi praktik dumping yang merugikan banyak negara, termasuk Indonesia. Sehingga, ke depannya, tidak hanya baja, tetapi juga produk-produk lainnya yang memiliki potensi terkena dampak dari praktik serupa dapat dilindungi dengan lebih baik.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index