JAKARTA - Pemerintah Kota Tangerang berupaya memastikan hak-hak tenaga kesehatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) terkait Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) dapat direalisasikan secepat mungkin.
Namun, proses pencairan masih menunggu persetujuan dari pemerintah pusat.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan kebijakan sesuai regulasi dan tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari, sekaligus menunjukkan perhatian serius pemerintah daerah terhadap kesejahteraan tenaga kesehatan.
TPP Sudah Ditetapkan dan Anggaran Siap
Sekretaris Daerah Kota Tangerang, Herman Suwarman, menegaskan bahwa kebijakan pembayaran TPP bagi P3K, khususnya tenaga kesehatan, telah diatur melalui Keputusan Wali Kota (Kepwal) Nomor 1150 Tahun 2025. Selain itu, anggaran untuk pelaksanaan tunjangan tersebut telah disiapkan sepenuhnya oleh pemerintah daerah.
“Kami memahami aspirasi rekan-rekan tenaga kesehatan, khususnya bidan berstatus P3K. Perlu kami sampaikan bahwa kebijakan terkait pembayaran TPP sudah ditetapkan melalui Kepwal 1150 Tahun 2025 dan anggarannya pun sudah kami siapkan,” ujar Herman.
Penyediaan anggaran ini menunjukkan komitmen Pemkot Tangerang dalam memperhatikan kesejahteraan tenaga kesehatan yang memiliki peran penting dalam pelayanan masyarakat. Kejelasan administrasi ini menjadi fondasi agar hak-hak P3K dapat direalisasikan tanpa kendala di kemudian hari.
Menunggu Persetujuan dari Pemerintah Pusat
Meski kebijakan telah ditetapkan, Herman menjelaskan realisasi pembayaran TPP masih bergantung pada tahapan persetujuan dari pemerintah pusat. Proses administratif ini menjadi syarat agar pencairan tidak menyalahi ketentuan regulasi yang berlaku.
“Secara administratif dan regulasi, pemberian TPP harus melalui proses validasi dan persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri, serta rekomendasi dari Kementerian Keuangan. Saat ini kami masih menunggu rekomendasi tersebut. Jadi bukan karena tidak ada komitmen atau tidak ada anggaran, tetapi karena kami harus mengikuti mekanisme yang berlaku,” jelas Herman.
Koordinasi intensif terus dilakukan dengan pusat untuk mempercepat proses validasi dan persetujuan, sehingga TPP bagi P3K, terutama tenaga kesehatan, dapat segera dibayarkan.
Hal ini penting agar kebijakan tidak hanya bersifat simbolik, tetapi memberikan manfaat nyata bagi para tenaga medis yang setiap hari berinteraksi langsung dengan masyarakat.
Komitmen Pemkot Terhadap Tenaga Kesehatan
Herman menekankan bahwa Pemkot Tangerang sangat menghargai dedikasi para tenaga kesehatan, terutama bidan yang terlibat langsung dalam pelayanan ibu dan anak serta kesehatan masyarakat secara umum. Pemkot berkomitmen memperjuangkan hak-hak mereka, sambil tetap mematuhi koridor hukum dan regulasi yang berlaku.
“Kami sangat menghargai dedikasi para tenaga kesehatan, terlebih para bidan yang setiap hari bersentuhan langsung dengan pelayanan ibu dan anak serta kesehatan masyarakat. Pemkot berkomitmen memperjuangkan hak-hak mereka dengan tetap taat aturan,” ungkap Herman.
Pemkot juga memastikan proses ini dilakukan transparan dan akuntabel. Dengan demikian, hak-hak tenaga kesehatan dapat terjamin, sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.
Upaya Pemkot Menjaga Situasi Kondusif
Pemerintah daerah meminta seluruh tenaga kesehatan untuk tetap tenang dan menjaga situasi kondusif selama proses administratif berjalan. Upaya percepatan tetap dilakukan, tetapi tetap memperhatikan kepatuhan terhadap hukum dan regulasi.
“Kami mohon pengertian dan kepercayaan dari seluruh P3K, karena ini semata-mata demi memastikan kebijakan berjalan sesuai regulasi dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” kata Herman.
Dengan komunikasi yang terbuka dan koordinasi yang baik antara pemerintah daerah dan pusat, diharapkan pembayaran TPP bagi tenaga kesehatan P3K dapat segera terealisasi. Pemkot Tangerang menegaskan, kesejahteraan tenaga kesehatan menjadi prioritas, tetapi tetap harus berjalan sesuai prosedur resmi yang berlaku agar tidak menimbulkan persoalan hukum di masa depan.
Langkah Pemkot Tangerang ini menjadi bukti perhatian pemerintah daerah terhadap kesejahteraan tenaga kesehatan, sekaligus menunjukkan bahwa mekanisme administrasi yang transparan dan patuh hukum tetap menjadi landasan dalam pengelolaan anggaran publik.
Dengan demikian, P3K, khususnya tenaga kesehatan, diharapkan dapat menerima hak mereka secara tepat waktu, sambil memastikan proses tetap berjalan tertib dan akuntabel.