Batu Bara

Aturan Baru Harga Mineral dan Batu Bara: Langkah Strategis Kementerian ESDM Menuju Stabilitas Pasar

Aturan Baru Harga Mineral dan Batu Bara: Langkah Strategis Kementerian ESDM Menuju Stabilitas Pasar
Aturan Baru Harga Mineral dan Batu Bara: Langkah Strategis Kementerian ESDM Menuju Stabilitas Pasar

Jakarta — Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), mengambil langkah strategis dalam mengatur penjualan mineral logam dan batu bara dengan menerbitkan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 72.K/MB.01/MEM.B/2025. Beleid yang ditandatangani langsung oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadilia pada 24 Februari 2025 ini, bertujuan untuk memastikan bahwa harga penjualan komoditas tersebut mengikuti harga patokan mineral (HPM) dan harga patokan batu bara (HPB) guna menjaga stabilitas harga di pasar global dan domestik, Selasa, 4 Maret 2025.

Keputusan penting ini mengharuskan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dalam tahap operasi produksi, serta pemegang kontrak karya dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B), untuk menjual produksi mereka berdasarkan harga patokan yang telah ditetapkan.

Dalam upaya menambah ketepatan harga yang lebih responsif terhadap dinamika pasar, penetapan harga mineral acuan (HMA) dan harga batu bara acuan (HBA) kini akan dilakukan dua kali dalam sebulan, yakni setiap tanggal 1 dan 15. Sebelumnya, penetapan harga ini hanya dilakukan sebulan sekali. "Penetapan harga mineral acuan dan harga batu bara acuan dilakukan pada tanggal 1 dan tanggal 15 setiap bulan berjalan," demikian tertuang dalam poin kelima keputusan tersebut.

Langkah yang mulai berlaku pada 1 Maret 2025 ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk memastikan bahwa sektor pertambangan di Indonesia lebih transparan dan adil. Selain itu, kebijakan ini juga berfungsi sebagai upaya menyeimbangkan kepentingan antara pemegang izin pertambangan dan pemerintah.

Salah satu aspek penting dari kebijakan ini adalah penetapan Harga Batubara Acuan (HBA) sebagai harga batas bawah untuk transaksi ekspor. Menteri ESDM Bahlil Lahadilia menekankan pentingnya hal ini bagi penguatan posisi Indonesia di kancah perdagangan internasional. "Nah, kita ini kan harus punya ide independensi, harus punya nasionalisme. Jangan harga batu bara kita ditentukan oleh orang lain harganya rendah. Aku enggak mau itu," ujar Bahlil saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM.

Menanggapi tantangan perbedaan harga yang sering kali lebih rendah dibandingkan negara lain, Bahlil mengungkapkan bahwa menjadikan HBA sebagai acuan ekspor adalah suatu keharusan. Hal ini dilakukan untuk memperkuat daya saing batu bara Indonesia di pasar global dan memastikan harga jual yang lebih menguntungkan. "Jadi kita sekarang membuat HBA adalah agar harga kita juga mempunyai harga yang baik di pasar global," tegasnya.

Kebijakan ini mendapatkan sambutan positif dari berbagai pihak dalam industri pertambangan. Pasalnya, regulasi ini diharapkan mampu meningkatkan transparansi harga dan mendorong eksportir nasional untuk lebih kompetitif. Selain itu, hal ini juga menjadi cerminan dari semangat pemerintah untuk mendukung keberlanjutan industri mineral dan batu bara, sembari tetap memperhatikan dampak terhadap lingkungan.

Dalam perspektif ekonomi, kebijakan penyesuaian harga ini juga diantisipasi dapat mendongkrak pendapatan negara dari sektor komoditas, seiring dengan meningkatnya harga jual di pasar internasional. Sementara itu, bagi pasar domestik, stabilitas harga diharapkan tercipta sehingga menjaga daya beli masyarakat dan kelangsungan industri yang bergantung pada pasokan mineral dan batu bara.

Dengan diterapkannya aturan baru ini, pemerintah menunjukkan komitmennya dalam melakukan reformasi di sektor pertambangan, yang tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan pendapatan, tetapi juga untuk memastikan bahwa sumber daya alam Indonesia dikelola secara optimal dan berkelanjutan untuk generasi mendatang. Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya besar pemerintah dalam mencapai kedaulatan ekonomi dan memperkuat posisi Indonesia di pasar internasional.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index