pertambangan

Pemuda Sulteng Didorong Aktif Awasi Pertambangan Demi Masa Depan Berkelanjutan

Pemuda Sulteng Didorong Aktif Awasi Pertambangan Demi Masa Depan Berkelanjutan
Pemuda Sulteng Didorong Aktif Awasi Pertambangan Demi Masa Depan Berkelanjutan

Jakarta - Dalam rangka mendorong keberlangsungan praktik pertambangan yang beretika dan bertanggung jawab, Komite Nasional Pemuda Indonesia Provinsi Sulawesi Tengah (KNPI Sulteng) menyerukan kepada pemuda-pemuda setempat untuk terlibat aktif dalam pengawasan aktivitas pertambangan, khususnya yang ilegal. Ajakan ini disampaikan oleh Ketua KNPI Sulteng, Miranti Widya R Ponulele, dalam sebuah talkshow bertema “Masa Depan Pertambangan Berkelanjutan: Peran Pemuda dalam Membangun Industri Hijau”, yang berlangsung di sebuah kafe di Kota Palu, Jumat, 28 Februari 2025.

Dalam acara tersebut, Widya menekankan pentingnya keterlibatan pemuda dalam upaya memastikan praktik pertambangan yang bertanggung jawab dan ramah lingkungan. "Kami mendorong semua pihak, terutama pemuda, untuk memahami regulasi pertambangan dan turut serta dalam mengawasi praktik-praktik ilegal yang merugikan negara dan lingkungan. Kami juga memberi peringatan terhadap pemerintah daerah untuk segera mengatasi berbagai macam konflik yang lahir dari aktifitas tambang ilegal,” ujarnya menegaskan.

Talkshow yang diikuti oleh puluhan pemuda dari berbagai organisasi kepemudaan dan praktisi lingkungan ini menghadirkan sejumlah narasumber ekspert di bidangnya, termasuk aktivis lingkungan, anggota DPRD Provinsi Sulteng, dan para praktisi pertambangan berkelanjutan. Isu utama yang dibahas dalam acara ini adalah maraknya aktivitas tambang ilegal yang tidak hanya merugikan negara dari segi ekonomi, tetapi juga mengancam kelestarian lingkungan dan masa depan generasi mendatang.

Widya menyoroti bahwa aktivitas tambang ilegal bukan hanya ancaman ekonomi, tetapi juga ancaman bagi lingkungan hidup. "Pemuda harus menjadi garda terdepan dalam mengawasi dan melaporkan aktivitas ilegal ini, serta mendorong penerapan industri hijau yang ramah lingkungan," tegasnya.

Penegakan hukum terhadap aktivitas tambang ilegal menjadi fokus utama dalam sesi diskusi tersebut. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, kegiatan pertambangan tanpa izin atau ilegal merupakan tindak pidana yang dapat dikenakan sanksi berat. Pasal 158 UU ini menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana dengan penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar. Lebih lanjut, pelaku tambang ilegal diwajibkan memulihkan lingkungan yang rusak akibat aktivitasnya.

"Hal ini sejalan dengan upaya KNPI Sulteng untuk mendorong pertambangan berkelanjutan yang memprioritaskan kelestarian lingkungan," kata Widya, menggambarkan komitmen organisasinya dalam melindungi lingkungan.

Dalam talkshow tersebut, kesepakatan bersama terjalin antara peserta dan pembicara mengenai pentingnya kolaborasi antar pemerintah, pemuda, dan masyarakat sipil untuk menciptakan tata kelola pertambangan yang transparan dan berkelanjutan secara lingkungan. Selain itu, acara ini juga memberikan penekanan pada pentingnya inovasi teknologi dan penggunaan energi terbarukan dalam industri pertambangan masa depan.

“Pemuda didorong untuk terlibat aktif dalam pengembangan solusi-solusi kreatif yang mendukung transisi menuju industri hijau. Kami berkomitmen untuk terus menggelar kegiatan serupa sebagai bentuk kontribusi nyata pemuda dalam pembangunan berkelanjutan,” ujar Widya. “Melalui edukasi dan kolaborasi, diharapkan pemuda Sulteng dapat menjadi agen perubahan yang membawa dampak positif bagi masa depan pertambangan dan lingkungan di daerah ini.”

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index