Bansos

Cara Cek Bansos KJP Plus Memastikan Dana Pendidikan Tidak Tertunda

Cara Cek Bansos KJP Plus Memastikan Dana Pendidikan Tidak Tertunda
Cara Cek Bansos KJP Plus Memastikan Dana Pendidikan Tidak Tertunda

JAKARTA – Program bansos Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus menjadi salah satu upaya Pemprov DKI Jakarta memastikan siswa dari keluarga kurang mampu tetap bersekolah.

Pada 2025, program bansos ini memasuki Tahap II dengan pencairan mulai berjalan bulan September. Bagi siswa yang telah terdaftar, pengecekan status penerimaan sangat penting agar tidak tertinggal informasi terkait pencairan dana.

Proses bansos ini memastikan hak pendidikan dapat diterima tepat waktu dan digunakan sesuai kebutuhan sekolah. Pemprov menyediakan berbagai sarana agar penerima bisa mengecek statusnya secara cepat, baik melalui layanan online maupun secara langsung di posko layanan.

Cara Mudah Cek Status Pencairan Bansos

Ada dua metode utama yang bisa digunakan untuk mengetahui status penerimaan KJP Plus bansos.

Via Website Resmi KJP:
Pengguna cukup membuka laman resmi KJP, memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), memilih tahun penerimaan 2025, serta tahap penyaluran Tahap II. Hasil cek akan menampilkan apakah siswa terdaftar sebagai penerima bansos.

Via Aplikasi Jakarta Edu (JakEdu):
Aplikasi JakEdu menyediakan akses langsung untuk memeriksa status pencairan bansos. Cukup pilih jenis bantuan, masukkan NIK, pilih tahap penyaluran, dan klik cek. Informasi status akan muncul di layar, memudahkan siswa dan orang tua memantau proses.

Langkah-langkah ini membantu mengurangi kesalahan data dan memastikan setiap siswa yang berhak mendapatkan bansos dapat memanfaatkannya tepat waktu.

Besaran Dana Bansos dan Jenjang Pendidikan

Dana bansos yang diterima siswa KJP Plus berbeda-beda sesuai jenjang pendidikan.

SD/MI: Rp250.000 per bulan ditambah SPP Rp130.000 untuk sekolah swasta.
SMP/MTs: Rp300.000 per bulan + SPP Rp170.000 (swasta).
SMA/MA: Rp420.000 per bulan + SPP Rp290.000 (swasta).
SMK: Rp450.000 per bulan + SPP Rp240.000 (swasta).
PKBM: Rp300.000 per bulan.

Selain alokasi personal, ada juga dana khusus bansos untuk kebutuhan rutin dan sekolah. Hal ini membuat pemanfaatan bantuan lebih fleksibel, misalnya untuk membeli buku, alat tulis, hingga biaya kegiatan ekstrakurikuler.

Pemerintah menekankan penggunaan dana bansos sesuai ketentuan, agar setiap rupiah dari KJP Plus dapat memberikan manfaat maksimal bagi pendidikan siswa.

Jumlah Penerima Bansos dan Posko Layanan

Pada Tahap II 2025, sebanyak 707.513 siswa dari berbagai jenjang pendidikan dipastikan menerima KJP Plus bansos. Angka ini menunjukkan komitmen Pemprov DKI Jakarta mendukung keberlangsungan pendidikan bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu.

Bagi siswa yang mengalami kendala saat pengecekan atau pencairan bansos, tersedia Posko Pelayanan KJP Plus di masing-masing Suku Dinas Pendidikan wilayah kota Jakarta, termasuk Jakarta Pusat, Selatan, Timur, Barat, dan Utara.

Layanan ini membantu siswa dan orang tua memastikan pencairan dana bansos berjalan lancar, serta memberi akses konsultasi terkait penggunaan bantuan agar tepat sasaran.

Dengan pemantauan rutin melalui website resmi atau aplikasi JakEdu, serta dukungan posko, siswa di Jakarta dapat menikmati pendidikan tanpa terbebani biaya. KJP Plus bansos memastikan dana pendidikan dapat digunakan tepat waktu, mendukung pembelajaran, dan memperkuat kualitas generasi muda.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index