Jakarta - Ombudsman Republik Indonesia mendesak PT Pertamina (Persero) untuk segera melakukan perbaikan dalam pengelolaan penyediaan bahan bakar minyak (BBM) demi memberikan kepastian pelayanan kepada masyarakat. Seruan ini disampaikan terkait dengan adanya dugaan kasus korupsi yang melibatkan tata kelola minyak mentah dan produk kilang yang terjadi antara tahun 2018 hingga 2023.
Anggota Ombudsman, Yeka Hendra Fatika, menegaskan bahwa kasus ini tidak hanya mencerminkan adanya praktik korupsi yang merugikan negara, tetapi juga berdampak luas terhadap pelayanan barang publik, khususnya dalam penyediaan BBM. Menurut Yeka, kegagalan dalam tata kelola pengadaan barang atau jasa tersebut bertentangan dengan prinsip-prinsip efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Senin, 3 Maret 2025.
Tata Kelola yang Buruk Berdampak pada Layanan Publik
Yeka Hendra Fatika mengungkapkan, “Ombudsman menilai kasus ini sebagai bentuk kegagalan dalam tata kelola pengadaan barang atau jasa yang bertentangan dengan prinsip efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas.” Kegagalan tata kelola tersebut tidak hanya merugikan negara tetapi juga mengancam kelancaran pelayanan barang publik, terutama BBM yang sangat vital bagi masyarakat Indonesia.
Lebih lanjut, Yeka menilai bahwa masalah ini menunjukkan adanya kelemahan dalam sistem pengawasan baik internal maupun eksternal di dalam Badan Usaha Milik Negara (BUMN), termasuk Pertamina. Menurutnya, hal ini sangat bertentangan dengan prinsip Good Corporate Governance (GCG) yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.
Rekomendasi Ombudsman untuk Perbaikan Tata Kelola
Menanggapi masalah ini, Ombudsman memberikan beberapa rekomendasi yang diharapkan dapat meningkatkan kinerja Pertamina dalam penyediaan BBM kepada masyarakat. Pertama, Yeka menyarankan agar Pertamina melakukan pengujian terhadap kualitas BBM yang akan disalurkan ke masyarakat. Pengujian ini bertujuan untuk memastikan bahwa BBM yang disediakan di setiap Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) memenuhi standar baku mutu yang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 25 Tahun 2021.
Selain itu, Ombudsman juga mendorong Pertamina untuk memaksimalkan fungsi manajemen risiko dalam pengadaan barang atau jasa. Salah satunya adalah dengan melakukan peninjauan terhadap seluruh prosedur operasional standar (SOP) yang berlaku guna mencegah potensi penyimpangan dan masalah serupa di masa mendatang.
“Pertamina perlu memperketat pengawasan dan evaluasi terhadap seluruh SOP pengadaan barang atau jasa. Hal ini penting untuk menghindari masalah yang sama terjadi kembali, yang dapat merugikan negara dan masyarakat,” ujar Yeka.
Indikasi Penyimpangan dalam Pengadaan BBM Impor
Ombudsman juga menyoroti adanya indikasi penyimpangan dalam proses pengadaan BBM impor, khususnya terkait dengan pengondisian kebutuhan impor yang dinilai tidak jelas. Salah satu contoh yang disebutkan adalah pemesanan BBM jenis RON 90 tanpa dasar yang jelas. Yeka mengungkapkan, “Jika impor BBM jenis RON 90 dikondisikan tanpa dasar yang jelas, hal ini bisa menunjukkan adanya potensi manipulasi data kebutuhan, yang jelas bertentangan dengan prinsip transparansi dalam pengadaan barang.”
Menurutnya, hal ini sangat merugikan proses pengadaan yang seharusnya mengedepankan prinsip transparansi sebagaimana diatur dalam Peraturan BUMN Nomor PER-2/MBU/03/2023 tentang Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi Signifikan Badan Usaha Milik Negara. Keberlanjutan dan transparansi pengadaan BBM harus dijaga untuk memastikan bahwa kebutuhan BBM masyarakat selalu tercukupi, baik dari sisi jumlah maupun kualitasnya.
Kepastian Pelayanan Publik yang Berkualitas
Sebagai barang publik yang memiliki dampak strategis terhadap kehidupan masyarakat, penyediaan BBM harus dilakukan dengan transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas yang tinggi. Ombudsman menekankan bahwa Pertamina memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa seluruh jenis BBM yang disediakan, termasuk Pertamax, memenuhi standar baku mutu yang ditetapkan dalam Permen ESDM Nomor 25 Tahun 2021.
“Ombudsman memiliki kewenangan untuk mengawasi seluruh aspek pelayanan publik, termasuk pengadaan barang atau jasa. Kami akan terus melakukan pengawasan untuk memastikan bahwa masyarakat menerima BBM yang sesuai dengan standar dan harga yang dibayarkan,” ujar Yeka.
Kesimpulan dan Harapan Ombudsman
Sebagai lembaga yang bertugas mengawasi pelayanan publik, Ombudsman akan terus melakukan pemantauan terhadap seluruh proses pengadaan dan distribusi BBM yang dilakukan oleh Pertamina. Dengan adanya pengawasan yang lebih ketat dan perbaikan tata kelola yang lebih baik, Ombudsman berharap pelayanan BBM bagi masyarakat dapat berjalan dengan lancar dan sesuai dengan standar yang ditetapkan.
“Ombudsman berkomitmen untuk memastikan pelayanan publik dalam sektor energi, terutama penyediaan BBM, dapat berlangsung dengan baik dan sesuai dengan prinsip-prinsip yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan,” tutup Yeka.
Dengan langkah-langkah perbaikan ini, diharapkan masyarakat dapat merasakan manfaat dari tata kelola yang lebih transparan, efisien, dan akuntabel dalam sektor penyediaan bahan bakar minyak.