BPJS Kesehatan Pastikan Layanan Mudah Diakses Selama Libur Lebaran 2025

Kamis, 20 Maret 2025 | 18:41:26 WIB
BPJS Kesehatan Pastikan Layanan Mudah Diakses Selama Libur Lebaran 2025

JAKARTA - BPJS Kesehatan memastikan layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tetap mudah diakses bagi peserta selama cuti bersama dan libur Lebaran 1446 Hijriah. Dengan prinsip portabilitas, peserta JKN tetap dapat memperoleh layanan kesehatan yang cepat dan setara di berbagai fasilitas kesehatan.

Kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang Palangka Raya, K Hindro Kusumo, menegaskan bahwa pihaknya telah menyiapkan berbagai mekanisme untuk menjamin aksesibilitas layanan kesehatan bagi peserta JKN yang melakukan perjalanan mudik.

“Prinsip portabilitas ini diwujudkan dalam memberikan jaminan pelayanan kesehatan yang mudah, cepat, dan setara bagi peserta JKN selama cuti bersama dan libur Lebaran pada 28 Maret, 2, 3, 4, dan 7 April 2025,” ujar Hindro dalam konferensi pers di Kantor BPJS Kesehatan Cabang Palangka Raya, Kamis (20/3/2025).

Layanan Rawat Jalan hingga 3 Kali di Luar FKTP Terdaftar

Bagi peserta JKN yang berada di luar wilayah fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) tempat mereka terdaftar, BPJS Kesehatan memberikan kemudahan akses layanan rawat jalan di FKTP lain.

“Peserta JKN yang sedang mudik dapat mengakses layanan rawat jalan di FKTP yang bukan tempatnya terdaftar, maksimal tiga kali kunjungan dalam satu bulan,” tambah Hindro.

Selain itu, BPJS Kesehatan juga menyediakan layanan piket di kantor cabang serta layanan administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA) yang beroperasi dari pukul 08.00 hingga 12.00 WIB. Kanal layanan ini memungkinkan peserta memperoleh informasi dan mengajukan pengaduan selama 24 jam.

Kemudahan Akses Layanan JKN

Dalam rangka transformasi mutu layanan, BPJS Kesehatan menerapkan sistem janji layanan JKN di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Hal ini bertujuan untuk memastikan kemudahan akses layanan bagi peserta.

“Peserta JKN cukup menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdapat pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) tanpa perlu membawa fotokopi berkas saat mengakses layanan di fasilitas kesehatan,” jelas Hindro.

Selain itu, peserta JKN dapat memanfaatkan aplikasi Mobile JKN untuk berbagai keperluan administrasi, termasuk perubahan data dan pengecekan status kepesertaan.

Peringatan untuk Peserta Mandiri

BPJS Kesehatan juga mengingatkan peserta JKN dari segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri untuk rutin membayar iuran tepat waktu setiap tanggal 10 setiap bulannya. Hal ini guna memastikan status kepesertaan tetap aktif dan tidak mengalami kendala saat membutuhkan layanan kesehatan.

“Peserta JKN mandiri harus memastikan pembayaran iuran tepat waktu agar tetap aktif dan bisa menikmati layanan kesehatan selama libur Lebaran,” ujar Hindro.

Selain itu, bagi peserta JKN yang rutin menjalani pemeriksaan di rumah sakit, diimbau agar segera memperbarui surat rujukan sebelum cuti bersama dan libur Lebaran. Sebab, selama periode tersebut, layanan administrasi rumah sakit akan libur meskipun layanan kesehatan tetap berjalan.

Dengan berbagai langkah ini, BPJS Kesehatan berupaya memastikan seluruh peserta tetap mendapatkan akses pelayanan kesehatan dengan mudah dan tanpa kendala selama masa libur Lebaran 2025.

Terkini

Tablet Premium, Harga Bersahabat: Xiaomi Pad 7 Pro

Sabtu, 06 September 2025 | 12:20:31 WIB

Xiaomi G24i 2026: Monitor Gaming 200Hz Kini Tersedia

Sabtu, 06 September 2025 | 12:10:33 WIB

Oppo Find X9 Pro: Fotografi Dan Performa

Sabtu, 06 September 2025 | 12:10:32 WIB

Vivo T4R 5G: Layar Terang, Performa Tangguh

Sabtu, 06 September 2025 | 12:10:30 WIB