YOII Apresiasi Implementasi PSAK 117 untuk Pengakuan Pendapatan

Selasa, 03 Maret 2026 | 15:51:09 WIB
YOII Apresiasi Implementasi PSAK 117 untuk Pengakuan Pendapatan

JAKARTA - Perubahan besar kini terjadi dalam industri asuransi di Indonesia, seiring dengan diberlakukannya implementasi PSAK 117 yang diwajibkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

Di tahun 2026, setiap perusahaan asuransi dan reasuransi harus sepenuhnya mengadopsi dan mengaudit laporan keuangan mereka berdasarkan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 117. Meskipun proses parallel run sudah dilakukan sejak tahun lalu, implementasi penuh diharapkan membawa dampak signifikan, terutama dalam hal pengakuan pendapatan.

Bagi PT Asuransi Digital Bersama Tbk (YOII), perubahan ini dirasakan cukup besar, terutama dalam cara mereka menyajikan pendapatan asuransi. Rahmat Dwiyanto, Corporate Secretary YOII, mengungkapkan bahwa dampak paling signifikan dari penerapan PSAK 117 terletak pada bagaimana pendapatan asuransi diakui. 

Dalam PSAK 117, pendapatan asuransi tidak lagi diakui sekaligus seperti sebelumnya, tetapi harus diakui sesuai dengan periode polis yang berlaku.

Perubahan Metode Pengakuan Pendapatan Asuransi

Salah satu perubahan paling penting yang diperkenalkan oleh PSAK 117 adalah cara perusahaan asuransi mengakui pendapatan mereka. Sebelumnya, dalam peraturan yang lama, pendapatan dari kontrak asuransi diakui sekaligus setelah kontrak ditandatangani. Namun, dengan adanya PSAK 117, pengakuan pendapatan dilakukan secara periodik, mengikuti periode polis yang berlaku.

Hal ini tentu saja membawa dampak yang signifikan, terutama bagi perusahaan asuransi yang memiliki polis dengan periode lebih panjang. Rahmat Dwiyanto menjelaskan bahwa semakin panjang periode polis, semakin besar pula dampak yang ditimbulkan oleh implementasi PSAK 117 terhadap pengakuan pendapatan.

 "Kami harus menyesuaikan seluruh laporan keuangan agar mencerminkan pengakuan pendapatan yang lebih bertahap, sesuai dengan aturan baru ini," tambahnya.

Keberlanjutan perubahan ini juga dapat mempengaruhi laba yang dilaporkan perusahaan, di mana pendapatan akan tersebar lebih merata sesuai dengan periode polis, bukan dicatat sekaligus pada saat awal penutupan kontrak. 

Hal ini, pada gilirannya, mempengaruhi cara investor dan pemangku kepentingan melihat kinerja perusahaan asuransi, yang sebelumnya dapat melihat pendapatan yang lebih cepat tercatat.

Tantangan dalam Penerapan PSAK 117

Tentu saja, perubahan besar dalam pengakuan pendapatan bukan tanpa tantangan. Menurut Rahmat, salah satu tantangan utama yang dihadapi oleh YOII dan banyak perusahaan asuransi lainnya adalah kebutuhan untuk berinvestasi dalam sistem teknologi informasi yang lebih canggih.

 "Untuk dapat mengelola data dan laporan sesuai dengan standar baru, kami memerlukan sistem TI yang memadai yang dapat mendukung pengelolaan data dalam jangka panjang," jelasnya.

Selain itu, tantangan juga datang dari sisi sumber daya manusia. Khususnya di bidang aktuaria dan akuntansi, perusahaan harus meningkatkan kapasitas SDM untuk mengelola perubahan dalam laporan keuangan ini. 

Menurut Rahmat, YOII telah melakukan berbagai penyesuaian dalam sistem pelaporan mereka, termasuk melaksanakan parallel run, di mana mereka melakukan uji coba dengan menggunakan kedua sistem lama dan baru secara bersamaan untuk memastikan tidak ada gangguan dalam pelaksanaan.

Meski tantangan ini cukup berat, YOII yakin dengan persiapan yang matang dan penyesuaian sistem yang tepat, mereka dapat mematuhi ketentuan yang ditetapkan oleh OJK dan memastikan bahwa implementasi PSAK 117 dapat berjalan dengan lancar.

Penerapan PSAK 117 dan Pengaruhnya Terhadap Laporan Keuangan

Penerapan PSAK 117 tidak hanya berdampak pada pengakuan pendapatan, tetapi juga mempengaruhi metode pengakuan beban dan kewajiban dalam laporan keuangan. 

Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menjelaskan bahwa perubahan ini membuat perbandingan laporan keuangan antara tahun-tahun sebelumnya dan tahun 2026 menjadi lebih sulit dilakukan. Hal ini disebabkan oleh perubahan metodologi dalam pengakuan pendapatan dan beban yang dapat memengaruhi perhitungan laba dan ekuitas.

Meski demikian, Ogi menegaskan bahwa dampak perubahan ini terhadap ekuitas dan laba perusahaan asuransi tidak terlalu signifikan secara keseluruhan. "Ada beberapa perusahaan yang merasakan dampak positif, tetapi ada juga yang negatif. Namun, secara umum, dampaknya tidak begitu besar," ujarnya.

Sebagai pengawasan atas implementasi PSAK 117, OJK terus berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan melalui Steering Committee PSAK 117 untuk memastikan bahwa perusahaan asuransi mengikuti ketentuan dengan benar dan dampak terhadap industri secara keseluruhan dapat diminimalkan.

Ke depan: Penyesuaian dan Kepatuhan Terhadap Regulasi

Untuk memastikan bahwa implementasi PSAK 117 berjalan dengan lancar, setiap perusahaan asuransi perlu terus beradaptasi dengan perubahan ini. OJK, bersama dengan Kementerian Keuangan, akan terus memantau dan memberikan dukungan kepada perusahaan-perusahaan yang membutuhkan bimbingan terkait implementasi aturan baru ini.

Di sisi lain, bagi PT Asuransi Digital Bersama Tbk (YOII), komitmen mereka untuk mematuhi regulasi yang ada tetap menjadi prioritas. Dengan melakukan berbagai penyesuaian sistem dan mengatasi tantangan terkait investasi teknologi informasi dan pengembangan SDM, YOII optimis dapat melalui proses transisi ini dengan sukses.

Bagi industri asuransi secara keseluruhan, penerapan PSAK 117 bukan hanya soal mengubah cara pengakuan pendapatan dan beban, tetapi juga menunjukkan bahwa industri ini terus berusaha untuk mengikuti standar akuntansi global yang dapat meningkatkan transparansi dan keandalan laporan keuangan. Pada akhirnya, perubahan ini akan membawa industri asuransi Indonesia menjadi lebih profesional dan siap menghadapi tantangan di masa depan.

Terkini