Airlingga: THR Swasta Harus Dibayar Penuh H-7 Lebaran, Tidak Dicicil!

Selasa, 03 Maret 2026 | 13:22:53 WIB
Airlingga: THR Swasta Harus Dibayar Penuh H-7 Lebaran, Tidak Dicicil!

JAKARTA - Menjelang Lebaran 2026, pemerintah mengingatkan seluruh perusahaan di sektor swasta agar memenuhi kewajiban mereka dalam membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja. 

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa pembayaran THR harus dilakukan secara penuh dan tepat waktu, tanpa ada opsi pembayaran yang dicicil.

 “Pekerja di sektor swasta berhak menerima THR secara penuh, dan pembayaran ini harus dilakukan paling lambat H-7 sebelum Hari Raya Idulfitri,” ujar Airlangga.

Airlangga menambahkan bahwa kewajiban pembayaran THR ini bertujuan untuk memastikan kesejahteraan pekerja serta mendorong peningkatan daya beli masyarakat menjelang Lebaran, yang selalu menjadi momen penting dalam perekonomian Indonesia. 

Pembayaran THR yang tidak tepat waktu atau dicicil dapat berisiko mengurangi kemampuan pekerja dalam memenuhi kebutuhan mereka selama Lebaran, yang menjadi salah satu alasan pemerintah menetapkan aturan ini.

Pembayaran THR Sesuai Masa Kerja Pekerja

Tunjangan Hari Raya yang diberikan kepada pekerja di sektor swasta harus disesuaikan dengan masa kerja mereka di perusahaan tersebut. Bagi pekerja yang sudah bekerja selama minimal satu tahun, THR yang diberikan setara dengan satu bulan upah. Sementara itu, pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun akan menerima THR secara proporsional sesuai dengan lama masa kerja mereka.

Menurut Airlangga, meski ada perbedaan dalam nominal THR antar perusahaan, hal tersebut sepenuhnya bergantung pada kebijakan internal masing-masing perusahaan serta tingkat upah pekerja di perusahaan tersebut. 

“Nominal THR yang dibayarkan bisa bervariasi di setiap perusahaan, tergantung pada tingkat upah pekerja dan kebijakan internal perusahaan,” jelasnya.

Pemerintah juga memperkirakan bahwa pencairan THR tahun ini akan melibatkan sekitar 26,5 juta pekerja di Indonesia yang tercatat dalam sistem BPJS Ketenagakerjaan. Angka ini menunjukkan betapa pentingnya THR bagi sebagian besar pekerja sektor swasta sebagai bagian dari penghasilan mereka yang dapat menunjang kebutuhan selama Lebaran.

Nilai THR yang Diharapkan Meningkatkan Konsumsi Nasional

Airlangga juga menekankan bahwa total nilai THR yang akan dibayarkan di sektor swasta pada tahun 2026 diperkirakan mencapai sekitar Rp 124 triliun. Nilai yang besar ini diharapkan dapat memberikan dorongan signifikan terhadap konsumsi domestik, yang menjadi faktor pendorong utama dalam perekonomian Indonesia. 

“Dengan pencairan THR sebesar ini, diharapkan dapat mendorong konsumsi nasional, terutama menjelang Lebaran yang biasanya meningkatkan belanja masyarakat,” tambahnya.

Lebaran memang selalu menjadi momen puncak belanja masyarakat di Indonesia, dengan banyak orang menggunakan THR untuk membeli kebutuhan pokok, pakaian baru, dan berbagai barang lainnya. Oleh karena itu, pencairan THR yang tepat waktu dan dalam jumlah penuh diharapkan dapat memberikan stimulus yang dibutuhkan untuk memulihkan atau memperkuat konsumsi masyarakat.

Selain itu, THR juga diharapkan dapat memperbaiki daya beli di tingkat individu dan keluarga, sehingga dapat berkontribusi pada perputaran ekonomi yang lebih cepat. Pemerintah berharap, dengan dorongan dari THR, masyarakat akan lebih mampu menghidupkan sektor-sektor ekonomi lain seperti perdagangan, transportasi, dan makanan.

Peran Pemerintah dalam Pengawasan Pembayaran THR

Meski aturan sudah jelas menetapkan bahwa pembayaran THR harus dilakukan tepat waktu dan tanpa dicicil, pemerintah tetap akan melakukan pengawasan terhadap implementasi aturan tersebut. Airlangga memastikan bahwa pemerintah akan memastikan kepatuhan perusahaan swasta dalam menjalankan kewajiban mereka terkait THR.

 “Pemerintah akan terus memantau dan memastikan perusahaan melakukan pembayaran THR sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegasnya.

Selain pengawasan internal, pemerintah juga mengingatkan pekerja dan serikat pekerja untuk melaporkan jika ada perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran THR. Pemerintah telah menyediakan saluran pengaduan bagi pekerja yang merasa haknya terkait THR tidak dipenuhi. 

“Jika ada laporan mengenai perusahaan yang tidak membayar THR tepat waktu atau mencicil, pemerintah akan segera mengambil tindakan,” ungkap Airlangga.

Meskipun pembayaran THR wajib dilakukan secara penuh dan tepat waktu, beberapa perusahaan mungkin mengalami kesulitan dalam memenuhi kewajiban tersebut, terutama yang terdampak oleh kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih. 

Namun, Airlangga menekankan pentingnya kesejahteraan pekerja dalam hal ini, dan pemerintah akan terus memberikan solusi bagi perusahaan yang memerlukan bantuan untuk memastikan pembayaran THR tepat waktu.

Terkini