JAKARTA - PT Bank Aladin Syariah Tbk. (BANK) baru saja meluncurkan Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Tahap II dengan nilai nominal sebesar Rp500 miliar.
Sukuk ini diterbitkan dengan imbal hasil tetap 7,25% per tahun dan memiliki tenor 370 hari kalender. Penerbitan sukuk tahap II ini merupakan bagian dari penawaran umum berkelanjutan (PUB) yang direncanakan hingga Rp2 triliun.
Pada tahap sebelumnya, Bank Aladin Syariah telah berhasil menerbitkan Sukuk Wakalah Tahap I Tahun 2025 dengan jumlah yang setara yakni Rp500 miliar.
Sukuk yang diterbitkan pada 2 Maret 2026 ini akan ditawarkan pada harga 100% dari jumlah modal investasi. Dengan struktur yang transparan, Bank Aladin Syariah berharap dapat mengumpulkan dana sekitar Rp500 miliar dari penerbitan sukuk kali ini, yang pada akhirnya akan menghasilkan imbal hasil sebesar Rp36,25 miliar. Imbal hasil ini diperkirakan akan memberikan keuntungan sebesar 7,25% per tahun.
Tujuan dan Penggunaan Dana Sukuk Wakalah
Dana yang terkumpul dari penerbitan Sukuk Wakalah Tahap II ini akan digunakan oleh Bank Aladin Syariah untuk mendukung ekspansi pembiayaan syariah. Pembiayaan tersebut akan dilaksanakan melalui skema akad musyarakah atau turunannya.
Dalam struktur Wakalah bi al-Istitsmar, pemegang sukuk memberikan kuasa kepada bank untuk mengelola dana investasi tersebut. Hasil pengelolaan dana akan digunakan untuk memberikan pembiayaan berbasis bagi hasil kepada nasabah.
Pendapatan yang diperoleh dari pembiayaan musyarakah ini nantinya akan menjadi underlying atau dasar dalam pembayaran imbal hasil kepada investor. Nisbah pembagian hasil yang disepakati sebelumnya akan menentukan besaran pembayaran yang diterima oleh pemegang sukuk.
Tujuan dari penerbitan sukuk ini adalah untuk memperkuat struktur pendanaan bank serta mendukung pembiayaan produktif yang berbasis pada prinsip syariah.
Rencana Pembayaran Imbal Hasil Sukuk
Pembayaran imbal hasil sukuk akan dilakukan setiap triwulan, dengan pembayaran pertama dijadwalkan pada 13 Juni 2026. Pembayaran terakhir, yang sekaligus merupakan pelunasan pokok, akan dilaksanakan pada 23 Maret 2027.
Pembayaran dilakukan dengan skema pelunasan penuh (bullet payment) yang berarti seluruh pokok dan imbal hasil akan dibayarkan sekaligus pada tanggal jatuh tempo.
Sukuk ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo yang akan diterbitkan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) sebagai bukti kepemilikan kolektif. Efek ini akan disalurkan secara elektronik melalui penitipan kolektif di KSEI dan direncanakan untuk tercatat di Bursa Efek Indonesia pada 16 Maret 2026.
Penawaran Sukuk Wakalah Tahap II dan Pemeringkatan
Masa penawaran umum untuk sukuk ini akan dimulai pada 10 Maret 2026, diikuti dengan penjatahan pada 11 Maret 2026. Selanjutnya, distribusi elektronik akan dilakukan pada 13 Maret 2026.
Sukuk ini akan tercatat di Bursa Efek Indonesia pada 16 Maret 2026. Untuk memudahkan investor, penawaran ini dilakukan dengan skema penjaminan kesanggupan penuh (full commitment), di mana perusahaan penjamin akan bertanggung jawab untuk membeli seluruh sisa sukuk yang tidak terjual.
Penerbitan sukuk ini telah mendapatkan peringkat dari PT Kredit Rating Indonesia dengan rating irA-sy (Single A Minus Syariah). Peringkat ini mencerminkan kualitas penerbit sukuk yang cukup baik, namun masih ada ruang bagi pengelolaan yang lebih kuat dalam menjaga stabilitas dan keberlanjutan pembayaran imbal hasil.
Jadwal Penawaran Sukuk Wakalah Tahap II
Berikut adalah jadwal terkait penawaran Sukuk Wakalah Tahap II yang perlu diperhatikan oleh para calon investor:
Pernyataan Efektif dari OJK: 30 Desember 2025
Masa Penawaran Umum: 10 Maret 2026
Tanggal Penjatahan: 11 Maret 2026
Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan Obligasi: 13 Maret 2026
Tanggal Distribusi Obligasi secara Elektronik: 13 Maret 2026
Tanggal Pencatatan Obligasi di BEI: 16 Maret 2026
Dengan diterbitkannya sukuk ini, Bank Aladin Syariah terus berupaya memperkuat struktur keuangan dan memperluas jangkauan pembiayaan berbasis syariah di Indonesia. Melalui Sukuk Wakalah Tahap II ini, bank tidak hanya memperoleh dana yang dibutuhkan untuk pengembangan bisnis, tetapi juga memberikan kesempatan bagi para investor untuk ikut serta dalam produk investasi yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.