JAKARTA - Periode akhir Februari hingga awal Maret kerap menjadi momen penting bagi masyarakat untuk memastikan pengeluaran rutin, salah satunya biaya listrik.
Di tengah kebutuhan rumah tangga, bisnis, hingga industri yang terus berjalan, kepastian tarif listrik menjadi informasi krusial agar perencanaan keuangan tetap terkendali.
Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan tarif listrik untuk triwulan I, yakni periode Januari–Maret 2026.
Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero).
Dalam keputusan tersebut ditegaskan bahwa tarif listrik, baik bagi pelanggan prabayar (token) maupun pascabayar, tidak mengalami perubahan sepanjang triwulan I pada 2026. Dengan demikian, tarif listrik PLN untuk periode 23 Februari hingga 1 Maret 2026 tetap sama seperti periode sebelumnya.
Artinya, tarif listrik per kilowatt hour (kWh) untuk seluruh golongan pelanggan, baik subsidi maupun nonsubsidi, tidak mengalami penyesuaian. Kepastian ini memberi ruang bagi pelanggan untuk memperkirakan kebutuhan energi tanpa khawatir lonjakan biaya mendadak.
Kebijakan tarif tetap ini juga menjadi sinyal bahwa pemerintah masih menjaga stabilitas harga listrik di tengah dinamika ekonomi. Bagi rumah tangga, kepastian tarif membantu mengatur anggaran bulanan.
Bagi pelaku usaha dan industri, stabilitas tarif memberi kepastian biaya operasional. Lantas, berapa rincian tarif listrik PLN bagi pelanggan rumah tangga dan golongan lainnya pada periode 23 Februari–1 Maret 2026?
Rincian Tarif Listrik Periode Berlaku
Dilansir dari laman resmi PLN, berikut rincian lengkap tarif listrik PLN yang berlaku pada 23 Februari–1 Maret 2026:
Tarif listrik pelanggan rumah tangga subsidi
Golongan R-1/TR daya 450 VA: Rp 415 per kWh
Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp 605 per kWh
Tarif listrik pelanggan rumah tangga non-subsidi
Golongan R-1/TR kecil daya 900 VA-RTM: Rp 1.352 per kWh
Golongan R-1/TR kecil daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
Golongan R-1/TR kecil daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
Golongan R-2/TR menengah daya 3.500–5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
Golongan R-3/TR,TM besar daya di atas 6.600 VA: Rp 1.699,53 per kWh
Tarif listrik pelanggan bisnis
Golongan B-2/TR kecil daya 6.600 VA–200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh
Golongan B-3/TM,TT menengah daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
Tarif listrik pelanggan industri
Golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
Golongan I-4/TT daya di atas 30.000 kVA: Rp 996,74 per kWh
Tarif listrik keperluan fasilitas pemerintah dan penerangan jalanan umum
Golongan P-1/TR daya 6.600 VA–200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh
Golongan P-2/TM tegangan menengah daya di atas 200 kVA: Rp 1.522,88 per kWh
Golongan P-3/TR untuk penerangan jalan umum: Rp 1.699,53 per kWh
Golongan L/TR, TM, TT daya pada berbagai tegangan: Rp 1.644,52 per kWh
Tarif listrik keperluan pelayanan sosial
Golongan S-1/TR daya 450 VA: Rp 325 per kWh
Golongan S-1/TR daya 900 VA: Rp 455 per kWh
Golongan S-1/TR daya 1.300 VA: Rp 708 per kWh
Golongan S-1/TR daya 2.200 VA: Rp 760 per kWh
Golongan S-1/TR daya 3.500 VA–200 kVA: Rp 900 per kWh
Golongan S-2/TM daya lebih dari 200 kVA: Rp 925 per kWh
Cara Menghitung Token Listrik Jadi kWh
Pelanggan dapat membeli token listrik dengan berbagai pilihan nominal, mulai dari Rp 20.000, Rp 50.000, Rp 100.000 hingga Rp 1 juta, sesuai kebutuhan. Namun berbeda dengan pulsa telepon yang dihitung berdasarkan nilai rupiah, token listrik dikonversi ke dalam satuan energi listrik atau kilowatt hour (kWh) sesuai tarif yang berlaku.
Jumlah kWh yang diterima setiap pelanggan bisa berbeda-beda. Hal ini bergantung pada golongan tarif, jenis penggunaan listrik, serta besaran daya volt ampere (VA) yang terpasang. Selain itu, dalam setiap pembelian token listrik, pelanggan juga dikenakan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) yang besarannya berbeda di tiap daerah, umumnya berkisar antara 3 hingga 10 persen.
Manajer Komunikasi dan TJSL PLN UID Sulselrabar, Ahmad Amirul Syarif, menjelaskan bahwa ketentuan PPJ berlaku bagi seluruh pelanggan, baik subsidi maupun nonsubsidi. “Saat ini PPN sudah tidak dikenakan untuk pembelian token listrik, namun pelanggan tetap dikenakan PPJ,” ujarnya.
Untuk mengetahui jumlah kWh yang diperoleh, perhitungannya dapat menggunakan rumus:
(Nominal pembelian token ? PPJ) ÷ Tarif listrik per kWh.
Contoh Perhitungan Token Rp 50.000
Berikut contoh perhitungan untuk pelanggan rumah tangga nonsubsidi di Jakarta dengan PPJ 3 persen.
1. Rumah tangga daya 900 VA
Nominal token: Rp 50.000
PPJ 3 persen: Rp 1.500
Tarif listrik: Rp 1.352 per kWh
Perhitungan: (Rp 50.000 ? Rp 1.500) ÷ Rp 1.352 = 35,87 kWh
Artinya, pembelian token Rp 50.000 menghasilkan sekitar 35,87 kWh.
2. Rumah tangga daya 1.300 VA
Nominal token: Rp 50.000
PPJ 3 persen: Rp 1.500
Tarif listrik: Rp 1.444,70 per kWh
Perhitungan: (Rp 50.000 ? Rp 1.500) ÷ Rp 1.444,70 = 33,57 kWh
Dengan demikian, token Rp 50.000 setara sekitar 33,57 kWh.
3. Rumah tangga daya 2.200 VA
Tarif listrik sama dengan golongan 1.300 VA, yakni Rp 1.444,70 per kWh.
Nominal token: Rp 50.000
PPJ 3 persen: Rp 1.500
Perhitungan: (Rp 50.000 ? Rp 1.500) ÷ Rp 1.444,70 = 33,57 kWh
Artinya, pelanggan 2.200 VA memperoleh sekitar 33,57 kWh.
Perlu dicatat, jumlah kWh yang diterima pelanggan bisa berbeda di setiap daerah karena besaran PPJ ditetapkan pemerintah daerah dan tidak sama di seluruh wilayah Indonesia.