Kementerian ESDM Tetapkan Aturan Baru: Dorong Kepastian Hukum Jual Beli Listrik Energi Terbarukan

Selasa, 11 Maret 2025 | 13:57:24 WIB
Kementerian ESDM Tetapkan Aturan Baru: Dorong Kepastian Hukum Jual Beli Listrik Energi Terbarukan

Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia mengumumkan penetapan aturan baru terkait perjanjian jual beli listrik yang memanfaatkan sumber energi baru dan terbarukan. Aturan tersebut mencakup Peraturan Menteri ESDM Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pedoman Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (PJBL) dari Pembangkit Tenaga Listrik yang Memanfaatkan Sumber Energi Terbarukan. Langkah ini ditujukan untuk memberikan kepastian hukum yang lebih baik bagi transaksi antara pengembang pembangkit listrik (PPL) dan PT PLN (Persero), Selasa, 11 Maret 2025.

Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE), Eniya Listiani Dewi, dalam pernyataannya, menekankan pentingnya peraturan ini dalam mempercepat pemanfaatan energi terbarukan di Indonesia. "Selama ini, ada beberapa titik dalam kontrak jual beli listrik yang tidak memiliki acuan baku, seringkali menimbulkan perbedaan interpretasi di antara pihak terkait. Dengan adanya aturan ini, negosiasi yang panjang dan rumit dapat diminimalisir, yang pada gilirannya bisa mencegah peningkatan biaya terkait PJBL," ungkap Eniya.

Selain itu, Eniya mengemukakan bahwa terobosan melalui peraturan ini juga dapat diharapkan untuk menambah kapasitas energi terbarukan di Indonesia. Dia memperkirakan potensi tambahan sebesar 180 megawatt dari panas bumi dan 21 megawatt dari Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA). "Ini adalah langkah nyata untuk meningkatkan kontribusi energi terbarukan dalam bauran energi nasional," tambah Eniya dengan optimisme.

Lebih lanjut, Eniya menjelaskan bahwa aturan baru ini juga mengatur jangka waktu PJBL yang paling lama dapat berlaku hingga 30 tahun, terhitung sejak Commercial Operation Date (COD). Menariknya, perjanjian ini dapat diperpanjang tanpa memperhitungkan biaya investasi awal, yang memberikan keuntungan bagi pihak pengembang. "Aturan ini juga bisa diperpanjang dan harganya sesuai dengan Perpres 112," jelasnya.

Tak kalah penting, regulasi ini juga mengakomodasi peran Pembangkit Listrik Tenaga Sampah. Eniya menegaskan bahwa PLN kini memiliki kewenangan untuk membeli listrik dari PLT Sampah. "Meskipun Perpres tentang sampah masih dalam pembahasan, aturan ini sudah jelas mengatur bahwa PLN bisa beli dan prosesnya sudah ditetapkan," ujarnya. Dengan demikian, peraturan ini memperlihatkan komitmen pemerintah dalam memanfaatkan berbagai sumber energi terbarukan yang tersedia.

Sebagai bagian dari dorongan dalam bidang energi terbarukan, pemerintah bertujuan untuk memperbaiki iklim investasi di sektor ini. Dengan kepastian hukum dan prosedur yang lebih jelas, diharapkan akan ada lebih banyak investor yang tertarik. "Kepastian hukum adalah kunci untuk mendapatkan kepercayaan dari para investor. Dengan aturan ini, kami berharap dapat meningkatkan investasi dan kecepatan transisi energi di Indonesia," pungkas Eniya.

Aturan terbaru ini menandakan babak baru bagi industri energi terbarukan di tanah air. Diharapkan implementasi dari peraturan ini dapat berjalan lancar dan memberikan dampak nyata bagi pengembangan energi terbarukan serta untuk memperbaiki kondisi lingkungan, seiring dengan upaya global untuk mengatasi perubahan iklim.

Dengan tantangan besar dalam transisi energi, langkah strategis ini akan diharapkan dapat menjadi katalisator dalam mencapai target emisi nol bersih di Indonesia. Pemerintah bersama dengan berbagai pemangku kepentingan di sektor energi kini memiliki landasan yang lebih kokoh untuk melakukan inovasi dan kolaborasi lebih lanjut dalam menghadirkan energi terbarukan yang lebih kompetitif, bersih, dan berkelanjutan.

Terkini