DPR Sahkan RUU BUMN, Kementerian Resmi Bertransformasi Jadi BP BUMN

Jumat, 03 Oktober 2025 | 13:27:22 WIB
DPR Sahkan RUU BUMN, Kementerian Resmi Bertransformasi Jadi BP BUMN

JAKARTA - Keputusan penting bagi arah tata kelola Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akhirnya diambil pada Kamis 2 Oktober 2025. 

Melalui rapat paripurna ke-6, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama pemerintah menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Keempat atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN untuk ditetapkan sebagai undang-undang.

Momen ini menandai lahirnya Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN) sebagai lembaga baru yang menggantikan peran Kementerian BUMN. Transformasi kelembagaan ini menjadi sorotan karena dinilai akan mengubah secara mendasar hubungan antara regulator dan operator dalam ekosistem BUMN.

Latar Belakang dan Tujuan Perubahan

Dalam rapat paripurna, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini hadir mewakili Presiden. Ia menegaskan bahwa pengesahan RUU BUMN dilandasi kebutuhan memperkuat peran BUMN, bukan hanya sebagai entitas bisnis, tetapi juga sebagai agen pembangunan bangsa.

“Dengan penguatan kerangka hukum ini, BUMN diharapkan berperan lebih strategis sebagai agen pembangunan sekaligus entitas bisnis yang sehat, kompetitif, dan berdaya saing global,” ujar Rini.

Menurutnya, perubahan UU BUMN muncul dari urgensi mempertegas peran ganda BUMN. Di satu sisi, BUMN berfungsi sebagai operator ekonomi; di sisi lain, mereka juga membutuhkan regulator yang jelas untuk menjaga tata kelola. 

Perubahan regulasi ini diharapkan bisa menciptakan kepastian hukum, memperkuat akuntabilitas, sekaligus membuka jalan bagi transformasi ekonomi nasional yang inklusif dan berkelanjutan.

Poin-Poin Penting dalam RUU BUMN

RUU yang disahkan membawa sejumlah perubahan fundamental, salah satunya transformasi kelembagaan Kementerian BUMN menjadi Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN).

“Transformasi kelembagaan yang semula Kementerian Badan Usaha Milik Negara menjadi Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara disingkat BP BUMN,” jelas Rini.

Selain itu, terdapat beberapa materi pokok lain yang diatur dalam RUU BUMN, antara lain:

Masa Transisi Jabatan
Menteri dan wakil menteri BUMN yang saat ini merangkap jabatan diberi waktu transisi maksimal dua tahun sejak putusan Mahkamah Konstitusi dibacakan.

Kesempatan Karier untuk Pegawai BUMN
Pegawai BUMN kini memiliki peluang lebih luas untuk menduduki posisi strategis, mulai dari direksi, dewan komisaris, hingga jabatan manajerial. Prinsip kesetaraan gender juga menjadi salah satu poin penting dalam pengaturan baru ini.

Aturan Perpajakan
Transaksi yang melibatkan Danantara Indonesia, holding investasi, holding operasional, entitas BUMN, maupun pihak ketiga akan diatur lebih detail melalui peraturan pemerintah. Hal ini untuk memastikan transparansi serta kepastian hukum dalam praktik bisnis BUMN.

Peran Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
Kewenangan BPK tetap terjaga dalam melakukan pemeriksaan terhadap BUMN sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pengalihan Pegawai
Pegawai yang sebelumnya berada di bawah Kementerian BUMN akan dialihkan menjadi pegawai BP BUMN, sehingga kesinambungan organisasi tetap terjamin.

Implikasi Transformasi Kelembagaan

Pembentukan BP BUMN membawa konsekuensi penting bagi arah pengelolaan perusahaan negara. Dengan adanya pemisahan yang lebih tegas antara regulator dan operator, pemerintah berharap tata kelola BUMN akan menjadi lebih transparan dan profesional.

“Transformasi kelembagaan, penegasan kedudukan organ dan pegawai, pengaturan dividen, perpajakan, serta kewenangan BP BUMN merupakan upaya menciptakan tata kelola yang jelas antara regulator dan operator,” tegas Rini.

Langkah ini juga mencerminkan upaya pemerintah menjawab tuntutan global. Di tengah persaingan bisnis yang semakin ketat, BUMN dituntut untuk lebih lincah, efisien, dan mampu bersaing tidak hanya di level domestik, tetapi juga di pasar internasional.

BUMN sebagai Agen Transformasi Ekonomi

Melalui UU baru ini, BUMN tidak hanya diposisikan sebagai perusahaan dengan orientasi keuntungan semata, tetapi juga sebagai katalis pembangunan nasional. Peran mereka meluas ke ranah transformasi ekonomi, dengan menekankan inklusivitas dan keberlanjutan.

Langkah ini dinilai penting mengingat BUMN memiliki kontribusi besar terhadap perekonomian Indonesia, baik dari sisi penyediaan lapangan kerja, penyumbang penerimaan negara, maupun dalam mendukung program pembangunan strategis.

Dengan kerangka hukum yang diperkuat, BUMN diharapkan dapat menyeimbangkan dua kepentingan utama: mencapai target bisnis sekaligus menjalankan fungsi sosial.

Tantangan Implementasi

Meski transformasi kelembagaan ini dianggap sebagai terobosan, sejumlah tantangan tetap menanti. Proses transisi dari Kementerian BUMN ke BP BUMN perlu dilakukan secara hati-hati agar tidak mengganggu kinerja operasional perusahaan negara.

Selain itu, implementasi aturan perpajakan baru dan pengaturan dividen memerlukan regulasi turunan yang jelas agar tidak menimbulkan interpretasi berbeda di lapangan.

Isu lain yang juga perlu diperhatikan adalah kesiapan sumber daya manusia, terutama dalam menjaga profesionalisme, integritas, dan kemandirian BP BUMN sebagai regulator.

Kesimpulan

Disahkannya RUU BUMN menjadi undang-undang membuka babak baru dalam tata kelola perusahaan negara. Transformasi Kementerian BUMN menjadi BP BUMN diharapkan menciptakan pemisahan peran yang lebih tegas, memperkuat tata kelola, serta meningkatkan daya saing BUMN di tingkat global.

Sebagaimana ditegaskan Menteri PANRB Rini Widyantini, perubahan ini merupakan langkah penting agar BUMN dapat terus menjalankan fungsi ganda sebagai entitas bisnis sekaligus agen pembangunan. 

Dengan fondasi hukum yang lebih kuat, pemerintah berharap BUMN bisa menjadi motor penggerak transformasi ekonomi nasional yang berkelanjutan.

Terkini