JAKARTA - Apa itu komisaris? Dalam struktur perusahaan, posisi ini memegang peran strategis dan tidak bisa diisi sembarang orang.
Menjadi komisaris bukanlah hal yang mudah, karena diperlukan pengalaman dan pemahaman mendalam terhadap dinamika perusahaan.
Seorang komisaris turut berperan dalam mengarahkan laju perusahaan, baik dari sisi keberhasilan maupun tantangan yang dihadapi.
Mereka bertugas untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya operasional serta memberikan masukan kepada jajaran direksi dan tim manajemen.
Untuk memahami lebih jauh mengenai peran ini, mari kita telusuri penjelasan selengkapnya berikut ini.
Dengan demikian, akan semakin jelas apa itu komisaris dan mengapa keberadaannya begitu penting dalam sistem tata kelola perusahaan.
Apa Itu Komisaris?
Apa itu komisaris? Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), komisaris didefinisikan sebagai individu yang ditunjuk oleh pemegang saham atau pihak terkait lainnya untuk menjalankan tugas tertentu, terutama sebagai anggota pengurus dalam perusahaan, perkumpulan, atau badan hukum lainnya.
Posisi komisaris adalah salah satu jabatan tertinggi dalam perusahaan. Seringkali, orang yang memegang posisi ini juga memiliki saham atau kepemilikan dalam perusahaan tersebut.
Komisaris bekerja berdampingan dengan direksi untuk memastikan jalannya perusahaan dengan baik. Mereka bertanggung jawab atas kemajuan perusahaan serta memastikan manajemen berjalan dengan efektif dan efisien.
Komisaris bertugas untuk mengawasi kebijakan dan pengelolaan perusahaan. Biasanya, posisi ini diisi oleh sejumlah orang yang tergabung dalam dewan komisaris, yang dipimpin oleh seorang komisaris utama.
Jabatan komisaris sangat penting dalam struktur perusahaan, karena mereka memberikan arahan dan pengawasan yang dibutuhkan oleh direksi untuk menjalankan kebijakan sesuai dengan visi dan misi perusahaan.
Selain itu, komisaris memiliki kewenangan untuk mengganti pimpinan perusahaan jika dirasa tidak dapat melaksanakan tugas dengan baik.
Hal ini menunjukkan betapa krusialnya peran komisaris dalam menjaga kelangsungan dan perkembangan perusahaan.
Sebagai posisi tertinggi, komisaris berkolaborasi dengan direksi dan memiliki peran penting dalam mengendalikan serta memantau operasional perusahaan.
Mereka memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil oleh direksi dapat berjalan sesuai dengan rencana, dengan tujuan mencapai keberhasilan perusahaan. Itulah mengapa posisi komisaris memiliki peran vital dalam sebuah perusahaan.
Tugas dan Tanggung Jawab Komisaris
Komisaris memainkan peran yang sangat penting dalam suatu perusahaan, dengan berbagai tugas dan tanggung jawab yang krusial.
Tugas utama komisaris meliputi berbagai aspek yang mendukung kelancaran dan kemajuan perusahaan. Berikut adalah beberapa tugas dan tanggung jawab komisaris:
- Menetapkan perintah dalam perusahaan dengan menerapkan kebijakan serta tujuan jangka panjang yang sesuai dengan visi dan misi perusahaan.
- Memiliki hak untuk memberikan dukungan, memilih, mengangkat, serta menilai kinerja para direksi yang memimpin perusahaan.
- Bertugas untuk memastikan bahwa perusahaan memiliki sumber daya keuangan yang memadai.
- Bertanggung jawab untuk mengesahkan anggaran tahunan perusahaan.
- Menanggung jawab atas kinerja perusahaan kepada pemegang saham.
- Menentukan besaran gaji dan kompensasi yang akan diterima oleh setiap anggota dewan komisaris perusahaan.
Berdasarkan Pasal 114 Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT), ada beberapa fungsi dan tugas utama yang harus dijalankan oleh komisaris. Beberapa tugas dan fungsi tersebut adalah sebagai berikut:
- Dewan komisaris memiliki hak untuk mengawasi kebijakan yang diterapkan oleh perusahaan.
- Dewan komisaris bertanggung jawab untuk mengawasi jalannya operasional dan pengelolaan perusahaan secara umum, baik terkait dengan kegiatan perseroan maupun usaha yang dijalankan.
- Dewan komisaris dapat memberikan nasihat kepada dewan direksi.
- Pengawasan dan pemberian nasihat dilakukan untuk kepentingan perusahaan dan sesuai dengan maksud serta tujuan perusahaan tersebut.
- Dewan komisaris harus melaksanakan tugasnya dengan penuh perhatian, niat yang baik, dan tanggung jawab untuk kepentingan perusahaan.
- Dewan komisaris wajib bertanggung jawab jika perusahaan mengalami kerugian akibat kelalaian mereka dalam melaksanakan tugas dan fungsi.
Namun, meskipun komisaris dapat dimintai pertanggungjawaban atas kerugian yang dialami oleh perusahaan, mereka tidak dapat diminta pertanggungjawaban secara langsung jika dapat membuktikan hal-hal berikut:
- Komisaris telah menjalankan pengawasan dengan penuh perhatian, niat yang baik, serta sesuai dengan kepentingan perusahaan dan tujuan yang telah ditetapkan.
- Komisaris tidak memiliki kepentingan pribadi, baik langsung maupun tidak langsung, terhadap keputusan pengelolaan yang dapat menyebabkan kerugian.
- Komisaris telah memberikan nasihat kepada dewan direksi untuk mencegah atau menghentikan kerugian yang terjadi.
Selain itu, sesuai dengan Pasal 116 UU Perseroan Terbatas, dewan komisaris juga memiliki beberapa kewajiban dalam menjalankan tugas dan fungsinya, di antaranya:
- Dewan komisaris wajib membuat risalah rapat dewan komisaris dan menyimpan salinannya dengan baik, agar mudah ditemukan ketika dibutuhkan.
- Dewan komisaris harus melaporkan kepada perusahaan mengenai kepemilikan saham mereka atau keluarga mereka di perseroan.
- Dewan komisaris wajib menyampaikan laporan tentang pengawasan yang telah dilakukan selama tahun buku sebelumnya dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Perbedaan Komisaris Independen dengan Komisaris Utama?
Dalam anggaran dasar sebuah perseroan, terdapat aturan yang menyatakan bahwa perusahaan harus memiliki setidaknya satu komisaris independen dan satu komisaris utusan.
Lantas, apa yang membedakan antara komisaris independen dan komisaris utusan? Komisaris independen adalah individu yang berasal dari pihak luar perusahaan. Ia diangkat melalui keputusan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Dalam struktur dewan komisaris, komisaris independen memiliki kedudukan hukum yang memisahkannya sebagai pihak yang tidak memiliki hubungan afiliasi dengan pemegang saham utama, anggota dewan komisaris lainnya, atau direksi, sesuai dengan ketentuan yang ada dalam anggaran dasar perusahaan.
Sementara itu, komisaris utusan adalah komisaris yang dipilih berdasarkan keputusan yang diambil dalam rapat dewan komisaris. Dalam konteks hukum, komisaris utusan merupakan bagian yang tak terpisahkan dari dewan komisaris.
Perbedaan utama antara komisaris independen dan komisaris utusan terletak pada proses pemilihan atau pengangkatannya.
Komisaris independen dipilih melalui keputusan dalam RUPS, sementara komisaris utusan diangkat berdasarkan keputusan yang dibuat dalam rapat dewan komisaris.
Berapa Gaji Komisaris?
Seorang komisaris tentu berhak mendapatkan gaji, namun besarannya bervariasi tergantung pada jenis perusahaan tempat mereka bekerja.
Ada berbagai jenis perusahaan, seperti perusahaan swasta maupun perusahaan milik negara (BUMN), yang akan mempengaruhi besaran gaji komisaris.
Gaji komisaris umumnya ditentukan berdasarkan perhitungan remunerasi yang telah ditetapkan. Sebagai contoh, komisaris utama biasanya menerima gaji sekitar 45% dari gaji yang diterima oleh direktur utama perusahaan.
Untuk komisaris lainnya, gaji yang mereka terima umumnya sekitar 90% dari gaji komisaris utama.
Namun, besar kecilnya gaji ini juga sangat tergantung pada kebijakan internal masing-masing perusahaan.
Sementara itu, untuk perusahaan milik negara atau BUMN, pengaturan mengenai gaji komisaris sudah diatur dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor Per-12/MBU/11/2020.
Peraturan ini merupakan perubahan kelima dari Peraturan Menteri BUMN PER-04/MBU/2014, yang mengatur tentang pedoman penetapan penghasilan direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas di BUMN.
Dalam peraturan tersebut, pada BAB 2, nomor 13, bagian E, dijelaskan bahwa komisaris utama di BUMN akan menerima gaji sekitar 45% dari gaji yang diperoleh oleh direktur utama.
Sementara itu, wakil komisaris utama akan memperoleh gaji sekitar 42,5% dari gaji direktur utama, dan dewan komisaris akan menerima gaji sebesar 90% dari gaji komisaris utama.
Penunjukan atau Pemilihan Komisaris
Penunjukan atau pemilihan komisaris mengacu pada Pasal 114 Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, yang menyatakan bahwa pengangkatan dewan komisaris harus diputuskan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
RUPS adalah sebuah forum di mana pemegang saham memiliki kewenangan eksklusif, termasuk mendapatkan informasi mengenai perusahaan dari direksi atau komisaris, serta mengambil keputusan terkait kebijakan perusahaan.
Undang-undang juga menekankan bahwa RUPS berperan penting dalam menentukan kebijakan strategis perusahaan, yang memberikan pengaruh besar terhadap arah perusahaan.
Untuk menjadi komisaris atau anggota dewan komisaris, seseorang harus memenuhi syarat sebagai individu yang mampu melakukan perbuatan hukum.
Di samping itu, calon komisaris tidak boleh memiliki catatan kebangkrutan, terlibat dalam tindak pidana keuangan, atau berpotensi merugikan perusahaan dengan kebijakan yang diambil.
Berdasarkan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007, pemegang saham yang mewakili setidaknya 1/10 dari total saham dengan hak suara memiliki hak untuk menggugat anggota dewan komisaris jika terbukti ada kelalaian atau kesalahan yang dapat merugikan perusahaan.
Pemegang saham tersebut dapat membawa perkara ini ke pengadilan negeri. Namun, penunjukan atau pemilihan komisaris di BUMN (Badan Usaha Milik Negara) memiliki proses yang berbeda.
Karena BUMN dimiliki oleh negara, penunjukan komisaris menjadi wewenang pemerintah. Berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2005, dijelaskan bahwa calon komisaris BUMN harus melewati tes kelayakan yang akuntabel dan transparan.
Selain itu, nama-nama calon komisaris harus terlebih dahulu dinilai oleh Tim Penilai Akhir (TPA).
TPA terdiri dari berbagai pejabat tinggi, seperti Presiden, Wakil Presiden, Menteri Pendayagunaan, Menteri BUMN, Kepala Badan Intelijen Negara, Sekretaris Kabinet, serta Menteri teknis yang relevan dengan sektor usaha BUMN terkait.
Setelah lolos penilaian dari TPA, calon komisaris BUMN dapat ditetapkan melalui keputusan dalam RUPS BUMN tersebut.
Sebagai penutup, apa itu komisaris adalah posisi penting dalam perusahaan yang bertanggung jawab mengawasi kebijakan, kinerja, dan jalannya operasional demi keberhasilan perusahaan.